Alamakk…Ngeri Kali Bahh..!! Kriminalisasi Godol Terbongkar Petinggi Polri “Gerah, WA Wartawan Terduga Diblokir Kapolda Sumut..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 15, 2024
Alamakk…Ngeri Kali Bahh..!! Kriminalisasi Godol Terbongkar Petinggi Polri “Gerah, WA Wartawan Terduga Diblokir Kapolda Sumut..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Terbongkarnya kriminalisasi terhadap Edi Gurusinga alias Godol terkait kepemilikan senjata api (Senpi), terduga membuat “gerah” sejumlah pejabat teras kepolisian Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, terduga memblokir WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi terkait kasus Godol tersebut, Jumat (12/04/2024).

Praduga pemblokiran itu bermula ketika kru harianbersama.com mengonfirmasi kasus Edi Suranta Gurusinga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Awalnya, awak media mempertanyakan apakah penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sudah sesuai SOP dalam menetapkan tersangka kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Jenderal bintang dua ini awalnya menjawab konfirmasi awak media dengan menyebut agar mengikuti proses sidang.

“Silahkan diikuti proses hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang,” ucapnya membalas konfirmasi awak media.

Namun, ketika ditanya langkah Kapolda Sumut jika dalam persidangan terbukti adanya dugaan kriminalisasi terhadap Godol, konfirmasi yang dikirimkan kru harianbersama.com tidal terkirim.

Mantan Kapolda Riau ini terduga memblokir nomor WhatsApp kru harianbersama.com. Indikasinya, pesan konfirmasi hanya centang satu.

Sementara itu Thomas Tarigan, SH, MH kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, menyatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya sangat prematur dan penuh kejanggalan.

“Memang janggal penetapan tersangka itu. Klien kami bukanlah pemilik Senpi seperti yang dituduhkan oknum Brimob dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Informasi yang didapat, Senpi itu merupakan milik oknum anggota TNI yang malam itu ikut diamankan Brimob di lokasi penggerebekan judi.

Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) jenderal Maruli Simanjuntak yang membenarkan bahwa Kopral M anggota Kodam I/BB telah ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi.

Kopral M mengakui bahwa Senpi yang ditemukan Brimob di lokasi penggerebekan itu adalah miliknya. Dengan demikian pemilik asli Senpi itu sudah jelas. Kasus ini sudah terang benderang. Bukan Godol pemilik Senpi tersebut.

“Pun begitu kami akan terus mencari keadilan atas klien kami. Kami sudah menyurati Kapolda Sumut atas kasus ini,” tandas Thomas Tarigan yang juga Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut yang di Pilpres kemarin berjuang “habis-habisan” untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Sumatera Utara. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini