Terduga “Mafia Peradilan Bermain” di Kasus Godol..!! Ribuan Warga “Serbu” PN Lubuk Pakam: Stop Peradilan Godol, Lanjutkan Praperadilan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 16, 2024
Terduga “Mafia Peradilan Bermain” di Kasus Godol..!! Ribuan Warga “Serbu” PN Lubuk Pakam: Stop Peradilan Godol, Lanjutkan Praperadilan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Praduga adanya “mafia peradilan” yang “bermain” di kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang melibatkan oknum penegak hukum, semakin mendekati kenyataan.

Seolah-olah sudah tahu hasil putusan praperadilan yang sebentar lagi sidang putusan, pihak PN Lubuk Pakam malah menyidangkan perkara Godol yang terduga dikriminalisasi terkait kepemilikan senjata api (Senpi).

Tim Kuasa Hukum Suhandri Umar SH dan Thomas Tarigan, SH, MH.

Karena itulah seribuan warga menamakan dirinya Masyarakat Pancur Batu Bersatu, menggelar demonstrasi di PN Lubuk Pakam, Selasa (16/04/2024) siang.

Mereka mendukung hakim tunggal untuk tetap melanjutkan sidang praperadilan Edy Suranta Gurusinga sampai putusan dan menolak digelarnya sidang dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat itu.

“Kami mendukung hakim tunggal untuk tetap melanjutkan sidang praperadilan Edy Suranta Gurusinga sampai putusan,” kata Koordinator Aksi, Karim Petrus.

Mereka juga meminta pimpinan PN Lubuk Pakam agar profesional menangani pokok perkara maupun praperadilan yang sedang bergulir.

“Kami tegas menolak sidang pokok perkara pidana Edy Suranta Gurusinga (dugaan kepemilikan Senpi) sebelum putusan sidang praperadilan Edy suranta Gurusinga yang saat ini sedang berlangsung. Ini demi keadilan,” tandasnya.

Kemudian, mereka meminta majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka Edy Suranta Gurusinga atas kasus kepemilikan senjata api.

“Karena pemilik senjata api ilegal itu Kopral Dua (Kopda) M sudah mengakui Senpi itu miliknya dan sudah ditahan Denpom 1/5 Medan. Pengadilan harus profesional,” ungkap massa.

Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso, SH.

Sedangkan kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar, SH, menegaskan, massa aksi turun untuk mencari keadilan.

“Aspirasi ini merupakan bentuk mencari keadilan. Sebab, masyarakat juga merasa kasus ini janggal,” ucap Suhandri Umar, SH, didampingi Thomas Tarigan, SH, MH.

Menurut Umar, dalam kasus kepemilikan Senpi, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan JPU dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dinilai telah bekerjasama mempercepat berkas perkara sampai P21 lalu P22 pada Rabu 03 April 2024.

“Perkara praperadilan sudah sampai tahap pembuktian tapi penyidik berkordinasi dengan kejaksaan membuat sistem dan diduga mau mengacaukan sidang prapid yang kami ajukan,” tuturnya.

Modus penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terlihat sejak Edi Suranta dibawa ke PN Lubuk Pakam tanpa berkordinasi dengan tim kuasa hukum Edi.

“Penyidik tiba-tiba membawa klien kami dari RS Bhayangkara Medan dengan alasan mau dibawa ke rumah tahanan Polrestabes Medan. Rupanya klien kami dibawa ke Kejari Deli Serdang. Anehnya, sampai di Kejari pukul 16:00 WIB dinyatakan P21. Lalu pukul 17:00 dinyatakan P22. Ini sangat-sangat cepat prosesnya,” ungkapnya.

Praduga keterlibatan “mafia peradilan” semakin nyata karena esoknya langsung dilimpahkan ke PN Lubuk Pakam.

“Penetapan jadwal sidang juga hari ini agenda sidang pertama perkara pokok. Padahal saat ini kami masih menjalani sidang prapid yang kami ajukan. Kami merasa sangat janggal. Penyidik kerjasama dengan JPU untuk mempercepat berkas dan anehnya pengadilan juga mempercepat penetapan majelis dan jadwal sidangnya,” beber Umar.

Umar kembali menegaskan bahwa Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik Senpi seperti yang dituduhkan oknum Brimob Polda Sumut dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Pemilik Senpi sebenarnya adalah oknum anggota TNI yang sekarang sudah diamankan. Penyidik tidak memiliki bukti kalau klien kami membuang Senpi itu. Jadi, itu harus kami jelaskan,” terangnya.

Sementara itu Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso, mengungkapkan, mereka akan bekerja dengan aturan.

“Untuk hari ini memang dijadwalkan dua agenda sidang. Agenda sidang praperadilan dan pokok perkara,” kata Imam.

Imam membantah pengadilan terkesan terburu-buru menyidangkan perkara pokok kasus dugaan kepemilikan senjata api.

“Ketua pengadilan menunjuk majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan kemudian menentukan hari sidangnya. Kalau masalah buru-buru saya rasa tidak, jika penuntut umum melimpahkan perkara maka harus disidangkan,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini