MEDAN, BERSAMA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Deli Serdang Jhon Wesli memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang sedang ditanganinya.
Sebab, kasus yang sedang ditanganinya itu berjalan di luar batas normal. Hanya tempo satu jam, berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) dinyatakan lengkap atau P21 dan P22.
“Saya punya pimpinan, silahkan konfirmasi kepada pimpinan saya saja,” kata Jhon Wesli usai sidang dakwaan Edi Suranta Gurusinga di PN Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (16/04/2024).
Selain itu, awak media juga mempertanyakan kepada JPU apakah penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menyerahkan dokumen sidik jari Senpi itu. Namun, Jhon Wesli hanya mengatakan pimpinan.
“Sama pimpinan saja kalau mau konfirmasinya,” terangnya sambil meninggalkan awak media.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa JPU dan Pengadilan Lubuk Pakam agar memberikan bersikap adil dan profesional.
“JPU, Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam harus profesional dan adil dalam menangani suatu perkara. Begitu juga dengan Pengadilan,” tambahnya.
Menurut Umar, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Akan tetapi, pihak kejaksaan seperti mempercepat berkas perkara sampai dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini aneh menurut kita, sebab hanya tempo satu jam berkas dinyatakan P21 dan P22. Dari sini saja sudah sangat mengherankan, coba kita bayangkan sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, pengadilan juga diduga mempercepat jadwal persidangan dan akhirnya Edi Suranta menjadi status terdakwa.
“Hari ini kita lihat ketidakadilan, sidang Praperadilan yang kita ajukan belum selesai namun Perkara pokonya juga di sidangkan ini terjadi tindakan yang melanggar aturan hukum. Kami menjadi heran. Kenapa pengadilan tidak tunggu selesai dahulu sidang praperadilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!