Alamakk…Gawat Kali Bahh..!! Pemkab Deli Serdang “Takluk” kepada Orang Kaya..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 18, 2024
Alamakk…Gawat Kali Bahh..!! Pemkab Deli Serdang “Takluk” kepada Orang Kaya..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Ada pameo yang sedang berkembang di tengah masyarakat Lubuk Pakam, bahwa Pemkab Deli Serdang yang dipimpin Bupati Drs HM Ali Yusuf Siregar, MAP, “takluk” kepada orang kaya dan “gagah” kepada orang miskin.

Pameo ini muncul dan beredar di tengah masyarakat pasca Pemkab Deli Serdang gagal menghentikan pembangunan RSU Grandmed tanpa memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area persawahan irigasi di Lubuk Pakam.

Miris sekali kedengarannya pameo yang berkembang tersebut dan memberikan kesan bahwa Pemkab Deli Serdang beraninya menindak pembangunan tanpa ijin cuma bagi rakyat kecil saja.

Seperti dilansir sejumlah media, bahwa pembangunan rumah sakit mewah GM berlanjut terus walau tidak memiliki ijin. Kasat PP Pemkab DS, Marzuki, berkali-kali menyatakan akan bertindak tegas menghentikan pembangunan tanpa ijin itu.

Faktanya pembangunannya berlanjut terus. Rumah sakit tersebut milik keluarga mantan wakil bupati Deli Serdang. bangunan tersebut berdiri di tengah hamparan persawahan irigasi Lubuk Pakam yang dibeli dari petani di situ.

Bangunan tersebut bagian perluasan atau sambungan dari RS GM yang sudah ada. Dibangun di lahan persawahan irigasi yang mestinya mendapat ijin perubahan pemanfaatan lahan pertanian.

Kendati tidak memiliki ijin tersebut pihak pengusaha bagai percaya diri tidak akan ada yang berani menghentikannya. Konon kabarnya “oknum” yang bertindak sebagai “calo” pengurusan ijin tersebut adalah oknum pejabat juga yakni Sekretaris DPRD DS.

Diyakini tidak ada sembarang aparat yang berani menghentikan laju pembangunan tersebut karena milik keluarga mantan wakil Bupati DS, atau karena sawerannya besar. Kalau karena sawerannya maka pejabat tersebut bakal terkena tuduhan menerima gratifikasi.

Disebut-sebut ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan adanya dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK. LSM tersebut melaporkan hal ini kepada KPK karena ada kerugian negara dalam pembangunan tersebut yakni kerugian negara akibat perubahan peruntukan dari lahan pertanian dan kerugian negara dari sektor pemasukan uang sempadan yang nilainya milyaran rupiah.

Faktor lainnya karena aparat penegak hukum di DS diduga telah menerima saweran alias gratifikasi. Oleh karena itu hanya KPK yang mampu bertindak. (HB01)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini