Camat Percut Sei Tuan Terduga “Dibohongi”..!! Ruko Tanpa Izin PBG Dibangun di Tanah Kampung tapi Dibilang di Tanah Garapan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 22, 2024
Camat Percut Sei Tuan Terduga “Dibohongi”..!! Ruko Tanpa Izin PBG Dibangun di Tanah Kampung tapi Dibilang di Tanah Garapan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Beginilah kalau pejabat lebih suka duduk di ruang kerja yang ber-AC dari pada turun ke lapangan. Alhasil, si pejabat hanya menerima laporan Asal Bapak Senang (ABS) dari bawahannya tanpa tahu kondisi yang sebenarnya.

Mirip seperti itulah yang dilakukan Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, STTP, MSi, kala kru harianbersama.com melakukan konfirmasi, Sabtu (20/04/2024) sore.

Nah, kek gini ceritanya laee..!! Awalnya, kru media ini mengonfirmasi camat tentang bangunan Ruko 4 pintu berlantai dua yang sudah dikerjakan lebih 50 persen oleh pemiliknya. Bangunan ini terduga tidak memiliki izin PBG dari Dinas Cikataru Deli Serdang.

Bangunan tersebut terletak di Jln Batu Sihombing, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Camat Fitrian Syukri, menyatakan akan memerintahkan Kasi Trantib untuk mengecek ke lokasi.

Berselang 30 menit, Kasi Trantib Kec. Percut Sei Tuan, Harun, memberikan informasi terduga “ABS” kepada camat melalui WhatsApp. Pesan itu pun diteruskan kepada kru media ini.

Isi pesan itu yakni, tanah yang sedang dilakukan pembangunan berada di tanah garapan, sehingga pemilik tidak dapat mengurus izin PBG nya pada dinas terkait.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh kru media ini, bangunan tersebut berada di tanah kampung. Bukan di tanah garapan seperti yang dilaporkan Kasi Trantib kepada camat Percut Sei Tuan. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini