MEDAN, BERSAMA
Walau pun diberi gaji dan remunerasi besar oleh rakyat melalui negara, rupanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang hanya meng-copy paste dakwaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkait kasus praduga kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Selain itu, dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol terduga cacat formil.
Itu terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan agenda eksepsi, Selasa (23/04/2024) siang.
“Surat dakwaan terduga cacat formil karena menggunakan keterangan ahli tanggal 1 April 2024. Itu artinya 18 hari setelah klien kami Edi Suranta dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Lalu dakwaan itu juga terusan BAP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Thomas Tarigan, SH, MH, dari tim kuasa hukum Godol.
Tim kuasa hukum Godol yang hadir di persidangan adalah Thomas Tarigan, SH MH, Ronald M Siahaan, SH, MH, Suhandri Umar, SH dan Nano Eka, SH. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus. Dalam persidangan eksepsi itu, pengacara menyebut dakwaan JPU ilegal.
“Sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa dalam beracara pidana terdapat alat bukti yang sah. Dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi. Makanya surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum,” tegas Thomas.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga terkesan terlalu cepat dan prematur dalam menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka. Sehingga proses pemeriksaan terhadap Godol tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.
“Seharusnya penyidik Satreskrim Polrestabes Medan memberitahukan dahulu apakah ada penasehat hukum yang ditunjuk atau tidak, agar pemeriksaan sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP seperti disebutkan di atas, Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Namun itu diduga tidak dilakukan penyidik, sehingga telah jelas penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan telah bertentangan dengan Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” tambahnya.
Menurut Thomas, jika itu tidak dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, maka konsekuensi hukumnya BAP dan dakwaan dianggap tidak sah.
“Dakwaan JPU juga kami rasa cacat formil. Untuk itu kami berharap majelis hakim memberikan keadilan dan melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” terangnya.
Terpisah, JPU Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli, ketika dikonfirmasi terkait beberapa poin eksepsi kuasa hukum Godol tidak mau berkomentar.
“Untuk eksepsi ini, konfirmasi ke pimpinan saya. Saya punya pimpinan, semuanya kalau konfirmasi harus satu pintu yaitu bapak Kasi Intel saja,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!