Ingat…Ingatt…Sekarang “Karma” Lewat Tol..!! Gaji dan Remunerasi Besar tapi Dakwaan ke Godol Copy Paste, Udah Itu Kabur Pula..!! Alamakk…Ngerinyaa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 23, 2024
Ingat…Ingatt…Sekarang “Karma” Lewat Tol..!! Gaji dan Remunerasi Besar tapi Dakwaan ke Godol Copy Paste, Udah Itu Kabur Pula..!! Alamakk…Ngerinyaa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Walau pun diberi gaji dan remunerasi besar oleh rakyat melalui negara, rupanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang hanya meng-copy paste dakwaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkait kasus praduga kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Selain itu, dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol terduga cacat formil.

Itu terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan agenda eksepsi, Selasa (23/04/2024) siang.

“Surat dakwaan terduga cacat formil karena menggunakan keterangan ahli tanggal 1 April 2024. Itu artinya 18 hari setelah klien kami Edi Suranta dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Lalu dakwaan itu juga terusan BAP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Thomas Tarigan, SH, MH, dari tim kuasa hukum Godol.

Tim kuasa hukum Godol yang hadir di persidangan adalah Thomas Tarigan, SH MH, Ronald M Siahaan, SH, MH, Suhandri Umar, SH dan Nano Eka, SH. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus. Dalam persidangan eksepsi itu, pengacara menyebut dakwaan JPU ilegal.

“Sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa dalam beracara pidana terdapat alat bukti yang sah. Dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi. Makanya surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum,” tegas Thomas.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga terkesan terlalu cepat dan prematur dalam menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka. Sehingga proses pemeriksaan terhadap Godol tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.

“Seharusnya penyidik Satreskrim Polrestabes Medan memberitahukan dahulu apakah ada penasehat hukum yang ditunjuk atau tidak, agar pemeriksaan sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP seperti disebutkan di atas, Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Namun itu diduga tidak dilakukan penyidik, sehingga telah jelas penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan telah bertentangan dengan Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” tambahnya.

Menurut Thomas, jika itu tidak dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, maka konsekuensi hukumnya BAP dan dakwaan dianggap tidak sah.

“Dakwaan JPU juga kami rasa cacat formil. Untuk itu kami berharap majelis hakim memberikan keadilan dan melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” terangnya.

Terpisah, JPU Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli, ketika dikonfirmasi terkait beberapa poin eksepsi kuasa hukum Godol tidak mau berkomentar.

“Untuk eksepsi ini, konfirmasi ke pimpinan saya. Saya punya pimpinan, semuanya kalau konfirmasi harus satu pintu yaitu bapak Kasi Intel saja,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Ngerii..!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukajulu Karo, Pohon Besar Bertumbangan..!!

Ngerii..!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukajulu Karo, Pohon Besar Bertumbangan..!!

Sorotan
Ngeri Kali Bahh..!! Terbesar ke Dua di Deli Serdang, Kota Tanjung Morawa Semrawut dan Jorok..!!

Ngeri Kali Bahh..!! Terbesar ke Dua di Deli Serdang, Kota Tanjung Morawa Semrawut dan Jorok..!!

Sorotan
Wooiii….Kades se Indonesiaaa…Kelen Tengok Nihh..!! Bawa “Pasukan”, Kepala Desa Selamat Deli Serdang Sweeping Perumahan Terduga Sarang Narkoba..!!

Wooiii….Kades se Indonesiaaa…Kelen Tengok Nihh..!! Bawa “Pasukan”, Kepala Desa Selamat Deli Serdang Sweeping Perumahan Terduga Sarang Narkoba..!!

Sorotan
“Kejamnya” Pemkab Deli Serdang..!! Tangisan Senyap Anak Pedagang Deli Tua: Membunuh “Pahlawan” Ekonomi, Mengubur Asa Anak Bangsa..!!

“Kejamnya” Pemkab Deli Serdang..!! Tangisan Senyap Anak Pedagang Deli Tua: Membunuh “Pahlawan” Ekonomi, Mengubur Asa Anak Bangsa..!!

Sorotan
Pasca Masuk DPO. !! Ganda Nainggolan Pembunuh Melky Perangin-angin Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo..!!

Pasca Masuk DPO. !! Ganda Nainggolan Pembunuh Melky Perangin-angin Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo..!!

Sorotan
Silaturahmi ke PWI Sumut..!! Kajatisu Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa..!!

Silaturahmi ke PWI Sumut..!! Kajatisu Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa..!!

Sorotan
Woww..!! Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat, Bayar Tenaga Honor SDN 101742 Hamparan Perak Deli Serdang Capai Rp192.500.000..!!

Woww..!! Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat, Bayar Tenaga Honor SDN 101742 Hamparan Perak Deli Serdang Capai Rp192.500.000..!!

Sorotan
Kek Mananya Ini Pak Prabowo..!! Asta Cita Presiden Gagal Total di Tanah Karo, Narkoba Merajalela tapi Dibiarkan Saja, FBI akan Lapor ke Kapolri..!!

Kek Mananya Ini Pak Prabowo..!! Asta Cita Presiden Gagal Total di Tanah Karo, Narkoba Merajalela tapi Dibiarkan Saja, FBI akan Lapor ke Kapolri..!!

Headline
Anehh..?? Kata Warga Gudang Marelan Terduga Oplos Gas Subsidi, Pas Digerebek Poldasu dan TNI tak Berisi…Tapi Dua Portal Masuk Dijaga Pria Berbadan Tegap..!!

Anehh..?? Kata Warga Gudang Marelan Terduga Oplos Gas Subsidi, Pas Digerebek Poldasu dan TNI tak Berisi…Tapi Dua Portal Masuk Dijaga Pria Berbadan Tegap..!!

Sorotan
Datang Kelen Ya Weyy..!! Jong Batak’s Art Festival #12 Usung Pangan Lokal Sebagai Akar Budaya..!!

Datang Kelen Ya Weyy..!! Jong Batak’s Art Festival #12 Usung Pangan Lokal Sebagai Akar Budaya..!!

REGIONAL

Tag

close
Banner iklan disini