DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus laporan Asal Bapak Senang (ABS) menjurus “membohongi” camat Percut Sei Tuan terkait bangunan Ruko terduga tanpa izin PBG, terbongkar sudah. Rupanya anak buah Kasi Trantib “salah” mengirimkan informasi.
Ada pun lokasi bangunan Ruko itu berada di Jln Batu Sihombing, Desa Medan Estate dan Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kemarin itu anggota salah memberikan info, nanti abang koordinasi aja dengan Kasi Trantib kecamatan, mereka yang tahu hasil peninjauan ke lapangan. Saya sedang takziah ini,” kata Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukuri, SSTP, MSi, melalui WhatsApp, Rabu (24/04/2024).
Sementara itu Kasi Trantib Kec. Percut Sei Tuan, Harun Indra Mulyadi, SE, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, Rabu (24/04/2024) mengakui anggotanya salah memberikan informasi
“Saya semalam sudah ke lokasi. Pemilik tanah tidak berada di tempat. Melalui sambungan telepon, pemilik bangunan mengaku surat tanahnya tidak ada kareba dilarikan pemilik sebelumnya,” ungkap Harun.
“Jadi benar bangunan itu bukan berada di tanah garapan seperti informasi yang kami sampaikan sebelumnya. Anggota saya di lapangan yang salah memberikan informasi tersebut,” tambahnya. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!