DELI SERDANG, BERSAMA
Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Amos Febrianta Karo-karo, SSos, MAP, ditahan Kejari di Rutan Kelas I Medan, terkait dugaan korupsi.
Tak ketinggalan Bendahara BPBD, Era Rahmawati, SE, ikut “nginap” di sel tahanan Rutan Perempuan Kelas IIA, Medan, Selasa (23/4/24) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amalia, SH, melalui WhatsApp saat dikonfirmasi kru harianbersama.com, Rabu (24/04/2024) pagi.
Saat ditahan Kejari, Amos F Karo-karo, menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol Pemkab Deli Serdang karena terkena rotasi dan demosi.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan dugaan korupsi yang dilakukan Amos Karo-karo dan Era Rahmawati terkait anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2023.
Menurut Boy Amali, Amos Karo-karo saat menjabat Kalak sekaligus penggunaan anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Era Rahmawati selaku bendahara pengeluaran, telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi tersebut. Akibatnya keuangan negara merugi Rp 856.538.804.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!