Ngerii..!! Camat Percut Sei Tuan Deli Serdang Terduga “Pelihara” Preman, Wartawan Diusir Saat Hendak Konfirmasi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 25, 2024
Ngerii..!! Camat Percut Sei Tuan Deli Serdang Terduga “Pelihara” Preman, Wartawan Diusir Saat Hendak Konfirmasi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Kantor baru Kecamatan Percut Sei Tuan di Desa Saentis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, benar-benar mengerikan. Wartawan diusir saat hendak konfirmasi maraknya bangunan tanpa izin PBG, Kamis (25/04/2024).

Seperti sudah diinstruksikan, preman terduga “peliharaan” camat Percut Sei Tuan itu, langsung mendatangi wartawan yang baru tiba di kantor kecamatan tersebut.

Oknum terduga preman itu pun “marah-marah” dan mempersoalkan posisi parkir kendaraan wartawan yang menurutnya tidak pada tempatnya.

“Perang” mulut pun sempat terjadi. Lalu preman itu mengusir wartawan dari kantor kecamatan tersebut. Tak ingin terjadi kontak fisik, wartawan mengalah dan memilih pergi.

Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, SSTP, MSi, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (25/04/2024) tidak mau berkomentar.

Sebelumnya, wartawan ini hendak mengonfirmasi camat Percut Sei Tuan terkait maraknya bangunan terduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut IMB di kecamatan itu.

Hal ini terkait dengan tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deli Serdang dari sektor pengurusan izin PBG.

Padahal, menurut aturan yang berlaku, PBG adalah izin yang harus dimiliki masyarakat yang akan melakukan pembangunan baik perumahan tempat tinggal, tempat usaha, maupun komplek perumahan yang dibangun developer.

“Izin ini wajib diurus lebih dulu baru boleh dilakukan pembangunan sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 serta Peraturan Bupati Deli Serdang No 03 tahun 2023,” kata Kabid Bangunan Gedung Dinas Cikataru Kab. Deli Serdang, Ari Martiansyah, kepada kru harianbersama.com di kantornya, baru-baru ini.

“Kami (Dinas Cikataru) hanya pemberi izin dan bukan penindakan. Seharusnya dengan pihak kecamatan bisa sejalan karena mereka yang mempunyai wilayah,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Trantib Kec. Percut Sei Tuan, Harun Indra Mulyadi, SE, yang dikonfirmasi melaui WhatsApp, mengaku akan menindaklanjuti maraknya bangunan tanpa izin PBG di wilayahnya.

“Ini akan ditindaklanjuti bang. Sudah kita panggil dan dalam proses pengurusan izin PBG-nya bang,” kata Harun. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini