MEDAN, BERSAMA
Bila tak ingin senasib dengan dua bandit jalanan ini, para pencuri sepeda motor (kereta) wajib berpikir ulang 1000 kali lagi jika hendak beraksi di wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Bayangkan saja, tak sampai 1×24 jam petugas Reskrim Polsek Deli Tua berhasil membuat dua bandit jalanan itu mati kutu.
Keduanya adalah Suhandrian (30) warga Jln Diski, Desa Sawit Rejo, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dan Padil Pratama (17) warga Jln Sei Glugur, Gg Jati III, Kel. Telaga Sari, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.
Kek gini awal kisahnya laee..!! Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jln Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, mendatangi Toko Haritsah Baby Shop di Jln AH Nasution, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Selasa (23/04/2024) sekira pukul 17.10 WIB.
Adelina pun memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy warna hitam BK 6746 AHH di halaman samping toko.
Usai berbelanja, Adelina terkejut campur panik karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Padahal posisi stang dalam keadaan terkunci. Kasus itu pun dilaporkan Adelina ke Mapolsek Deli Tua.
Tim Reskrim Polsek Deli Tua di bawah komando Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu, SH, MH dan anggota, langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima perintah dari Kapolsek Kompol Dedy Dharma, SH.
Layaknya seperti “hantu”, petugas Reskrim Polsek Deli Tua pun “gentayangan” memburu pelaku pencurian sepeda motor Adelina.
Tak sampai 1×24 jam, petugas Reskrim Polsek Deli Tua menyergap pelaku saat berada di SPBU Glugur Jln Diski, Kab. Deli Serdang. Keduanya pun mati kutu.
Petugas juga menyita barang bukti sepeda motor milik Adelina Honda Scoopy BK 6746 AHH lengkap surat-surat, 1 HP Oppo A17 dan 1 HP Vivo V20.
Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (HB02)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!