DELI SERDANG, BERSAMA
Wilayah hukum Polsek Pancur Batu sedang tidak baik-baik saja. Bahkan cenderung mirip negara Kolombia yang peredaran Narkobanya sangat bebas.
Polisi bukannya tidak ada. Namun, sejauh ini “sepak terjang” aparat penegak hukum itu seperti “Singa ompong”. Tampak sangar tapi tak bisa “menggigit”. Jangan tanya kenapa tapi ada apaa..??
Para bandar judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu pun kini semakin tenang beroperasi. Berbagai cara tetap mereka lakukan untuk mempertahankan mesin uang mereka yaitu judi dan Narkoba. Dan sejauh ini upaya para bandar itu berhasil.
Buktinya, dari hasil penelusuran wartawan, Kamis (25/04/2024) siang, ditemukan lokasi peredaran sabu-sabu di Jln Pembibitan, Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di lokasi ini disebut-sebut dikuasai tiga bandar Narkoba yaitu G alias A dan J serta HG. Mereka ini kabarnya sebagai pemasok sabu-sabu.
Sementara di DusunI, Desa Rumah Kinangkung, Kec. Sibolangit. Kab. Deli Serdang, terdapat beberapa lokasi judi mesin tembak ikan dan Toto Gelap (Togel) jenis Singapore, Sidney dan Hongkong.
Sedangkan markas peredaran sabu-sabu di sebuah rumah di Simpang Pramuka, Desa Bandar Baru, yang hanya berjarak 300 meter dari Taman Pramuka, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit. Di sini bandarnya disebut-sebut JG. Dia tidak pernah tersentuh aparat kepolisian.
Padahal, masyarakat di sana mengaku sudah lama resah. Banyak pecandu lalu lalang keluar masuk lokasi barak Narkoba dan perjudian tersebut.
“Kami resah dan sangat khawatir anak-anak kami bisa terpengaruh. Ditambah lagi aksi pencurian dikhawatirkan jadi marak,” kata salah seorang warga, B Purba.
Fakta semakin “menggilanya” judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu ini, jelas-jelas membantah sebuah video “nande-nande” (emak-emak) yang viral menyatakan terima kasih kepada polisi karena telah mengamankan Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait praduga kepemilikan Senpi.
Dalam video itu para “nande-nande” yang mengenakan masker mengaku sudah bisa hidup tenang tanpa adanya ancaman dari aktivitas judi, penyalahgunaan Narkoba bahkan kehadiran Senpi yang meresahkan masyarakat.
Namun, faktanya di lapangan, bukannya berkurang aktivitas peredaran Narkoba dan judi malah semakin “menggila”. Mirip negara Kolombia yang dikenal bebas berjualan Narkoba.
Menanggapi hal itu, pengamat sosial dan hukum Sumatera Utara, M Ginting, menilai, sah-sah saja para “nande-nande” membuat pernyataan dalam bentuk video seperti itu.
Menurut Ginting, hal itu merupakan wujud kebebasan berpendapat seperti diatur dalam aturan yang ada di negara ini.
“Cuma saya hanya mengingatkan, jangan menjadikan kebebasan berpendapat sebagai kedok lantas seenaknya aja menuding seseorang. Itu kurang pas rasanya. Tudingan itu boleh-boleh saja sepanjang terbukti dan ada faktanya,” kata Ginting.
Jika tidak, menurut Ginting, para “nande-nande” itu bisa saja terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena itu bijaklah sebelum bertindak dan pikirkan konsekwensi hukumnya. Masyarakat harus jeli melihat sebuah permasalahan dan kepada oknum tertentu jangan “menyeret” masyarakat demi “menyelamatkan” diri sendiri atau institusi,” ujarnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!