MEDAN, BERSAMA
Masyarakat mendukung penuh polisi agar “menggulung” bandar judi dan Narkoba yang semakin “menggila” di Kec. Pancur Batu dan Sibolangit wilayah hukum Polsek Pancur Batu
“Kami sangat mendukung polisi untuk “membasmi” para bandar judi dan Narkoba yang mengancam generasi muda bangsa ini,” tegas seorang warga kepada awak media, Senin (29/04/2024) siang.
Menurut wanita berusia 46 tahun ini, praktek judi dan Narkoba di kedua kecamatan itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Permainan judi dan peredaran Narkoba sudah mirip seperti di negara Kolombia.
“Kita sangat berharap kepolisian menangkap bandar judi dan Narkoba yang ada di dua kecamatan itu guna menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Permintaan warga itu bukan tanpa alasan. Pantauan awak media, praktek judi togel dan tembak ikan masih beraktivitas di Kec. Sibolangit tepatnya di rumah Kinangkung. Sedangkan peredaran Narkoba di Jln Pembibitan, Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp kompak tidak membalas.
Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang bandar narkoba bernama Olin Prayogi di Desa Pertampilan, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Selasa (02/04/2024) malam.
Dari tangan pria warga Desa Durin Sembelang, Kec. Pancur Batu ini ditemukan 31 paket sabu-sabu siap edar.
Dalam kasus ini, polisi tidak menemukan keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai jaringan atau bandar besar di atas Olin. Namun, nama Z dan I yang terseret terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan penangkapan itu, Kamis (18/04/2024) sore.
“Sementara dari hasil pemeriksaan tidak ada keterkaitannya (Edi Suranta Gurusinga atau Godol),” ucap Yemi menjawab konfirmasi awak media.
“Informasi yang saya dapatkan, Olin Prayogi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Z (lidik) dan bila sudah habis terjual, Z menghubugi I (lidik). Dan upah yang didapat pelaku bila menjual sabu sebanyak 2 paket adalah Rp 200 ribu,” tambahnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!