PANCUR BATU, BERSAMA
Tagar percuma lapor polisi yang sempat viral seantero nusantara memang benar adanya. Banyak kasus yang dilaporkan tak jelas tindak lanjutnya.
Salah satunya dialami Notrianta Sebayang. Pria ini babak belur dipukuli pakai batu oleh Josniko Tarigan warga Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini pun dilaporkan korban ke Mapolsek Pancur Batu. Anehnya, dua tahun sudah berlalu tapi berkas perkaranya sampai sekarang belum juga lengkap alias P21.
Dulu, berkas perkara ini pernah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Namun, saat jaksa meminta untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka alias P22, penyidik Polsek Pancur Batu malah tidak melakukannya. Ada praduga Polsek Pancur Batu justru melindungi preman tersebut.
Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH, pun mengaku heran melihat kinerja Polsek Pancur Batu tersebut. “Kasus ini sebenarnya tidak sulit kok. Tapi kenapa dua tahun kasusnya “mati suri” di Polsek Pancur Batu,” ujarnya kala diwawancarai kru media, Kamis (28/03/2024) lalu.
Wilter mengaku kecewa berat karena tidak ada kepastian hukum terhadap laporan kliennya. Hampir satu tahun tersangka tidak dilimpahkan sejak jaksa meminta P22. Sementara tersangka masih bebas “gentayangan” tidak ditahan.
Celakanya lagi, saat tindak tanduk Polsek Pancur Batu itu dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, hasilnya tidak jauh beda. Sangat…sangat mengecewakan. Sampai sekarang tindak lanjutnya tidak jelas. Propam sudah mirip “macan ompong”.
Pun begitu, sebagai “pendekar hukum”, Wilter Sinuraya, SH, tidak tinggal diam. Dia terus bekerja memperjuangkan agar kasus kliennya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hasilnya, penyidik Polsek Pancur Batu kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Cabjari Pancur Batu pada 28 Maret 2024.
“Sebelum berkas perkara itu dikirim, saya ada mengajukan surat permohonan kepastian hukum kepada Kapolsek Pancur Batu. Dan atas bantuan rekan-rekan media, berkas perkara klien saya itu akhirnya dilimpahkan penyidik ke jaksa,” katanya.
Pun begitu, Wilter Sinuraya masih merasa heran karena Polsek Pancur
Batu belum juga menahan tersangka Josniko Tarigan.
“Padahal, sesuai undang-undang hukum pidana tersangka sudah harus ditahan sebelum berkas perkaranya dikirim ke JPU,” sebut Wilter.
“Sangat aneh dan ganjil memang. Tidak ada yang menjamin tapi tersangka bisa bebas di luar, tidak ada keterangan wajib lapor atau apa. Siapkah Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu bertanggung jawab jika tersangka kabur melarikan diri,” kesal dia.
Karena itu, atas perintah undang-undang ia meminta penyidik Polsek Pancur Batu segera menahan tersangka Josniko Tarigan.
“Jangan ada perlakuan istimewa terhadap tersangka kejahatan. Lihat juga korban, harus ada keadilan kepada korban,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Sahat Pangaribuan, yang dikonfirmasi wartawan tidak menjawab.
Begitu juga dengan Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomy dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto. Keduanya kompak melakukan gerakan “tutup mulut”. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!