TANAH KARO, BERSAMA
Rehabilitasi Mandi, Cuci, Kakus (MCK) umum Desa Suka Babo, Kec. Juhar, Kab. Karo, Sumatera Utara, “menebarkan bau busuk”.
Aroma “bau busuk” ini bukan berasal dari dalam MCK umum itu melainkan dari anggaran rehabilitasinya. Ada praduga mark up dan korupsi.
Bau tak sedap itu salah satunya berasal dari anggaran rehabilitasi MCK yang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertulis Rp 170.042.353.
Namun, Kades Suka Babo, Abel Jeverson Sebayang, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menyatakan, biaya untuk rahabilitasi MCK itu hanya Rp 150 juta.
“Biaya untuk MCK itu hanya Rp 150 juta, bukan seperti yang tercantum di dalam RAB Rp 170.042.353. Sumber dananya dari anggaran dana desa tahun 2023,” kata Kades Abel Jeverson Sebayang.
Menurut Abel Jeverson Sebayang, rehabilitasi MCK itu tidak ada masalah. “Saya rasa semua sudah sesuai. Tidak ada masalah. Termasuk hasil bangunan rehabilitasinya,” tambah Abel Jeverson Sebayang.
Dia juga mengungkapkan adanya keterlibatan mantan camat Juhar dalam rehabilitasi MCK itu. Sayangnya, saat ditanya nama mantan camat itu, Abel Jeverson Sebayang enggan menyebutkannya.
Praduga mark up dan korupsi rehabilitasi MCK itu semakin mengandung kebenaran setelah sejumlah warga desa menyebut rehabilitasi MCK itu tidak banyak.
Menurut warga, rehabilitasi MCK umum itu hanya menambah ketinggian bangunan di atas bangunan yang telah ada sebelumnya.
Ukuran bangunan pun tidak terlalu luas. Hanya berukuran 6×10 meter. Begitu juga dengan kerangka atap terbuat dari kayu.
Warga berharap Kejari Karo tidak diam dan segera gerak cepat menjemput “bola” guna menyelidiki praduga marak up dan korupsi rehabilitasi MCK umum di desa mereka. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!