MEDAN, BERSAMA
Praduga keberpihakan kepada preman kembali dipertontonkan Polsek Pancur Batu. Bahkan Kanit Reskrim sampai berbohong terduga untuk melindungi Josniko Tarigan preman yang telah “membantai” Notrianta Sebayang sampai bonyok. Ngerii..!!
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Sahata Pangaribuan, mengaku sudah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) terhadap tersangka Josniko Tarigan, pada Senin (06/05/2024) mengingat berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan jaksa meminta penyerahan tersangka serta barang bukti (P22).
Namun, Kanit Reskrim itu rupanya berbohong. Kebohongan itu terungkap ketika kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH dan Albasius Depari, SH, menyambangi Mapolsek Pancur Batu, Jumat (10/05/2024) siang.
“Menurut pengakuan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda Matias Simanjorang, SH, pihaknya tidak ada menerima SPKap terhadap tersangka Josniko Tarigan melainkan surat perintah membawa. Ini kan berarti Kanit Reskrim sudah berbohong,” kata Wilter Sinuraya di Mapolsek Pancur Batu.
Menurut Sinuraya, pihaknya mendatangi Mapolsek Pancur Batu karena kecewa dengan Kanit Reskrim. Sampai saat ini Josniko Tarigan belum ditangkap.
“Padahal Kanit Reskrim sudah berulang kali berjanji akan melengkapi berkas tahap dua (P22). Tapi, itulah, faktanya sampai hari ini tidak jelas. Hanya janji-janji manis saja,” ketus Wilter Sinuraya.
Sinuraya kecewa sekaligus kesal melihat kinerja Polsek Pancur Batu tersebut. “Kami pengacara korban sangat kecewa. Tersangka sudah setahun dijadikan tersangka tapi sampai sekarang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu,” ujarnya.
Dia pun berharap Kapolrestabes Medan memberi atensi dan menindak oknum penyidik yang tidak profesional dan terduga “melindungi” tersangka preman.
“Tersangka jangan dilindungi. Berbahaya bagi penegakan hukum kita. Kami tidak perduli siapa yang di belakangnya dan apa latar belakangnya. Dia sudah tersangka dan P21. Jika jaksa minta dilimpahkan segera dilimpahkan. Jangan malah dilindungi. Kalau tak mampu, kenapa tidak diterbitkan saja DPO-nya,” tandas Sinuraya.
Terpisah, Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda M Simanjorang, SH, mengaku akan segera menangkap Josniko jika ditemukan. “Jika Josniko ditemukan kabari kami. Akan kami tangkap dan menyerahkannya ke kejaksaan,” ujar Simanjorang.
Sekedar informasi, Selasa (07/05/2024) siang, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Simatupang, mengatakan Josniko Tarigan berada di Provinsi Jambi. “Kata istri dia (Josniko) di Jambi,” ujar Kapolsek membalas pesan konfirmasi wartawan.
Keseriusan Polsek Pancur Batu menangani kasus ini memang patut dipertanyakan. Sebab, beredar kabar Josniko Tarigan masih berada di Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu. Bahkan, kru media ini sempat melihat Josniko Tarigan siaran langsung di Tiktok.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!