Ngerii..!! Preman Jadi “Dewa Penolong” Polrestabes Medan tak Ditangkap Polsek Pancur Batu, Berkasnya Sudah P21 tapi tak Diserahkan ke JPU..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 11, 2024
Ngerii..!! Preman Jadi “Dewa Penolong” Polrestabes Medan tak Ditangkap Polsek Pancur Batu, Berkasnya Sudah P21 tapi tak Diserahkan ke JPU..!!
 - ()
Editor

MEDAN, BERSAMA

Praduga Polsek Pancur Batu “melindungi” Josniko Tarigan benar adanya. Buktinya, sampai sekarang preman “pembantai” warga itu tak kunjung ditangkap.

Padahal berkas perkaranya sudah P21 dan jaksa meminta P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Josniko Tarigan terlihat malah asyik ber-Tiktok ria.

Selidik punya selidik, rupanya preman ini “dewa penolong” yang membela Polrestabes Medan dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, beberapa waktu lalu.

Upaya “melindungi” preman itu pun semakin kentara ketika Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu berbohong terkait Surat Perintah Penangkapan (SPKap)

Dalam sebuah kesempatan, perwira Polri itu mengaku sudah mengeluarkan SPKap terhadap tersangka Josniko Tarigan.

Belakangan, ucapan Kanit Reskrim terbukti bohong. Adalah Panit Reskrim yang membongkar kebohongan itu. Kepada kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan Josniko Tarigan, Panit Reskrim mengaku tidak ada menerima SPKap tersebut. Yang ada hanya surat perintah membawa.

Praduga “melindungi” preman ini juga keluar dari mulut Kapolsek Pancur Batu. Dengan enteng Pamen Polri ini menyebut Josniko Tarigan berada di Provinsi Jambi. “Kata istrinya dia di Jambi,” ujar Kapolsek.

Tapi, pernyataan Kapolsek itu dibantah Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar, SH. Umar yakin tersangka Josniko Tarigan masih berada di kampungnya di Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu.

“Akhir-akhir ini saya kerap melihat tersangka Josniko Tarigan asyik siaran langsung di Tiktok di kebun belimbingnya. Bahkan saat Kanit Reskrim mengatakan sudah mengeluarkan SPKap, justru Josniko Tarigan melakukan siaran langsung di Tiktok,” beber Umar.

Menurut Umar, kalau memang Polsek Pancur Batu benar-benar Presisi dan serius mau menangkap Josniko Tarigan, dipastikan preman tersebut saat ini sudah berada di bawah kewenangan jaksa. Bukan seperti sekarang ini polisi terkesan mencari celah untuk tidak menangkap Josniko Tarigan.

“Masa seorang Kapolsek yang perwira menengah Polri semudah itu mempercayai ucapan istri tersangka. Ini patut dipertanyakan,” kata Umar.

Umar juga berpraduga Polsek Pancur Batu enggan menangkap Josniko Tarigan terduga karena preman ini adalah “dewa penolong” Polrestabes Medan saat sidang praperadilan penetapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka Senpi ilegal di PN Lubuk Pakam, beberapa waktu lalu.

“Saya melihat ada kedekatan khusus antara Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan dan Polda Sumut dengan tersangka Josniko Tarigan ini. Makanya preman itu terduga “dilindungi” untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Sepertinya, sambung Umar, pihak kepolisian ingin mengulangi “trik” lama yang terbilang sukses. Dulu, kata Umar, kasus Josniko Tarigan ini sudah pernah P21. Namun, saat jaksa meminta P22 tidak dilakukan oleh Polsek Pancur Batu.

Akhirnya, jaksa mengembalikan SPDP perkara tersebut ke Polsek Pancur Batu. Kali ini, berkas perkara yang sama sudah dilimpahkan kembali ke jaksa karena adanya “tekanan” dari kuasa hukum dan media.

Namun, setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 dan jaksa meminta P22, Polsek Pancur Batu pun kembali mengulang “sinetron” lama dengan tidak melimpahkan tersangka Josniko Tarigan. Harapannya “jurus” lama ini kembali sukses seperti sebelumnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda M Simanjorang, SH, mengaku masih mencari keberadaan Josniko.

Ditanya soal Josniko Tarigan sering siaran langsung di Tiktok, perwira polisi ini mengaku akan mendalami informasi itu.

“Pastinya, jika diketahui keberadaan Josniko kabari kami, akan segera kami amankan,” terangnya.

Sebagimana diketahui, Josniko Tarigan ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini