Terduga Ada Provokator..!! Kadus Perusak Rumah Warga Ditangkap Polres Langkat Sesuai SOP Dibilang Kriminalisasi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 11, 2024
Terduga Ada Provokator..!! Kadus Perusak Rumah Warga Ditangkap Polres Langkat Sesuai SOP Dibilang Kriminalisasi..!!
 - ()
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kasihan benar Polres Langkat. Pun sudah bekerja sesuai aturan, Satreskrim masih dituding mengkriminalisasi seorang kepala dusun (Kadus) berinisial IM. Padahal, Kadus itu ditangkap sesuai SOP karena merusak rumah warga.

Korbannya adalah SU dan rumah miliknya yang dirusak berada di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kec.Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumatera Utara.

“Kami menangkap Kadus IM sesuai SOP yang berlaku. Kalau melanggar hukum ya kita tangkap. Apa lagi bukti-bukti dan keterangan para saksi sangat mendukung,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Jumat (10/05/2024) malam.

Menurut AKP Dedi Mirza, SIK, MM, awalnya Satreskrim Polres Langkat menyelidiki laporan pengerusakan rumah SU.

Proses hukum dilakukan tim Satreskrim Polres Langkat mulai dari penyelidikan, penyidikan dan akhirnya menetapkan IM sebagai tersangka lalu menangkapnya.

“Saat melakukan penangkapan tersangka, anggota kami membawa surat penangkapan. Bahkan kami juga membawa identitas kami. Jadi tidak ada yang di luar prosedur. Kami bekerja sesuai aturan dan proses hukum yang normatif,” jelasnya seraya menambahkan tersangka sudah ditahan.

AKP Dedi Mirza, SIK, MM, menyebut, korban membuat laporan karena rumah itu miliknya sesuai dokumen kepemilikan yang ada.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain sesuai bukti yang dimiliki.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Tersangka kami amankan 18 April 2024 kemarin,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan rumah milik SU di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, dirusak, Kamis (21/05/2024).

Beruntung kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa. Saat korban datang bangunan rumahnya sudah hancur dan rata dengan tanah.

“Setibanya di lokasi, klien kami melihat bangunan sudah hancur dan rata. Di tempat itu ditemukan beberapa barang bukti berupa tali tambang, dodos dan kayu,” kata kuasa hukum SU.

Beberapa saat setelah insiden itu. korban mendapatkan kabar, ada yang memvideokan dan menyebarkan kejadian itu melalui media sosial facebook dan status WhatsApp.

Berdasarkan video tersebut, korban mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.

Dengan membawa alas hak surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani pejabat berwenang, korban pun mengadu ke Polres Langkat. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini