MEDAN, BERSAMA
Polsek Deli Tua memang patut diapresiasi. Responsibilitas sebagai salah satu unsur dalam Polri Presisi yang digaungkan Kapolri, dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Buktinya, laporan pengaduan Hanifah Fadillah yang kehilangan sepeda motor langsung diselidiki. Tak butuh waktu lama, hanya 14 jam, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Plh Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, berhasil menciduk pelakunya.
Nah, kek gini awal kisahnya laee..!! Jumat (10/05/2024) sekira pukul 08.00 WIB, Hanifah Fadillah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di depan Indomaret Jln Jamin Ginting, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.
Lalu korban membuka Indomaret tempatnya bekerja dan bersih-bersih. Tak lama kemudian korban keluar hendak membeli sarapan. Jantung korban langsung berdetak kencang karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban pun melapor ke Mapolsek Deli Tua.
Laporan warga Dusun VI, Desa Patumbak I, Kec.Patumbak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara itu langsung direspon Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma, SH, dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan dan hasil rekaman CCTV, Unit Reskrim dipimpin Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, menciduk M Darwis warga Jln Bilal, Gg Landasan Ujung, Kec. Medan Polonia. Kota Medan.
Rupanya, pelaku juga karyawan Indomaret sama dengan tempat korban bekerja. Cuma mereka beda ship. Pelaku ditangkap saat bekerja di Indomaret, Jumat (10/05/2024) sekira pukul 22 30 WIB.
Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di Jermal 15 seharga Rp 3,4 juta.
Dari tersangka “jeruk makan jeruk” ini petugas menyita pakaian yang digunakan saat beraksi dan uang Rp 350 ribu sisa penjualan sepeda motor korban sebagai baramg bukti. (HB02)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!