MEDAN, BERSAMA
“Akal bulus” Polrestabes Medan mengkriminalisasi Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait praduga kepemilikan Senpi ilegal mulai terkuak. Lucunya, “borok” penyidik itu “dibongkar” oleh sesama korps baju cokelat.
Adalah anggota Brimob Polda Sumut, Bripda Surya Darma Sambo, yang “membongkar borok” Polrestabes Medan itu dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (14/05/2024) siang.
Dalam persidangan itu, Sambo memberikan kesaksian berbeda dan bertentangan dengan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Di BAP Polrestabes Medan, Sambo mengaku melihat Godol membuang senjata saat penggerebekan judi di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tapi, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (14/05/2024) siang, Sambo memberikan kesaksian bahwa dia tidak ada melihat Godol membuang senjata.
Mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Ronald Siahaan, SH, MH, kuasa hukum Godol pun terkejut.
“Tadi saudara saksi sudah disumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan kesaksian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara saksi ini,” tanya Ronald Siahaan.
Menjawab pertanyaan itu, Sambo menegaskan bahwa yang benar adalah kesaksiannya di persidangan tersebut.
“Jadi yang mulia, saya tidak melihat terdakwa Godol membuang Senpi. Saya hanya diajak saksi Diki (anggota Brimob Polda Sumut) untuk melihat benda yang dibuang oleh terdakwa,” kata Sambo.
Menurut Sambo, saat penggerebekan di lokasi, dia melihat terdakwa keluar dari dalam mobil dari kursi nomor dua di sebelah kiri.
“Saat saya di lokasi razia, saya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil. Selanjutnya Diki menyebut ada yang dibuang terdakwa. Kemudian saya memberikan penerangan menggunakan senter HP ke semak-semak,” ungkapnya.
Keterangan saksi Sambo itu pun dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada terdakwa. “Apakah keterangan saksi ini sudah benar menurut saudara terdakwa,” tanya majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Godol membantah semua kesaksian yang menudingnya ada membuang senjata. “Saya tidak pernah membuang Senpi. Saya keluar dari mobil karena disuruh oleh petugas untuk turun dari mobil. Dan di dalam mobil saya itu ada tiga orang,” kata Godol.
Godol juga mengaku dia keluar dari depan tepatnya dari pintu di sebelah supir. “Saya saat itu duduk di depan atau di sebelah supir yang mulia. Jadi saya bukan duduk di belakang seperti kesaksian saksi yang mulia. Dan itu bukan Senpi saya,” ungkapnya.
Mendengar hal itu, majelis hakim menyatakan di persidangan berikutnya akan ketahuan siapa yang berbohong.
“Berdasarkan keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam persidangan selanjutnya,” kata majelis hakim.
Sementara itu JPU dari Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli, SH, ketika diminta tanggapannya usai persidangan menolak memberikan keterangan. “Kami punya Humas, untuk konfirmasi ke Humas saja,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan Brimob Polda Sumut, Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Malam itu 21 orang ikut diamankan tapi hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
Namun, sejumlah saksi mengaku Senpi itu terduga milik oknum anggota TNI yang ikit diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian tapi tidak dibawa ke Polrestabes Medan.
Saat ini, oknum anggota TNI itu dikabarkan sudah mengakui kalau Senpi itu miliknya dan ditahan di Denpom Medan. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!