“Senjata Makan Tuan”..!! Dugaan Rekayasa Kasus Godol Makin Nyata, Anggota Brimob Beri Kesaksian Berbeda dengan BAP..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 15, 2024
“Senjata Makan Tuan”..!! Dugaan Rekayasa Kasus Godol Makin Nyata, Anggota Brimob Beri Kesaksian Berbeda dengan BAP..!!
 - ()
Editor

MEDAN, BERSAMA

Brigadir Andre Purba personil Brimob Polda Sumut memborgol Edi Suranta Gurusinga alias Godol meski belum terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, anggota Polri ini juga tidak tahu kasus apa yang menjerat Godol.

Itu terungkap dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga di PN Lubuk Pakam, Selasa (14/05/2024) siang.

“Jadi saat itu, kami sedang melakukan razia lokasi judi. Saat saya di lokasi, saya melihat terdakwa di belakang mobil. Lalu langsung saya borgol kedua tangannya,” kata Brigadir Andre Purba di Persidangan.

Selanjutnya, Andre menjelaskan bahwa terdakwa di borgol karena itu merupakan prosedur ketika mengamankan seseorang dalam kegiatan razia.

“Jadi, saat melakukan razia. Kami diarahkan agar mengamankan terlebih dahulu orang, tanpa harus mengetahui apakah orang yang diamankan itu bersalah atau tidak,” tambahnya.

Setelah memborgol Edi Suranta Gurusinga, Brigadir Andre langsung menuju ke bagian atas jalan sambil membawa Edi Suranta Gurusinga.

“Jadi, saya tidak mengenal terdakwa ini. Terdakwa saya borgol karena itu prosedur mengamankan orang saat kegiatan razia,” tambahnya.

Saat memborgol Edi, Andre juga mengaku menggeledah Edi Suranta Gurusinga dan menemukan beberapa unit kunci.

“Terdakwa juga saat itu mengaku mantan Tribrata. Lalu saya minta agar koperatif, setelah itu saya bawa ke jalan atas,” ucapnya.

Kemudian, Brigadir Andre Purba mengaku tidak melihat terdakwa membuang senpi.

“Kalau itu saya tidak melihat yang mulia. Saat itu saya hanya melihat terdakwa sedang berdiri dan langsung saya borgol,” terangnya.

Namun, keterangan Brigadir Andre dan Bripda Surya Darma Sambo berbeda. Sebab, Sambo awalnya mengaku tidak ada melakukan penggeledahan terhadap Edi.

“Jadi, awalnya saya langsung turun ke lokasi razia. Lalu saya lihat pria botak (Edi) turun dari mobil. Selanjutnya, Diki teman saya melihat terdakwa membuang sesuatu lalu saya memberikan penerangan ke semak semak menggunakan senter HP saya,” ungkapnya.

Selain itu, Sambo juga mengaku bahwa setelah menemukan Senpi lalu keduanya mendatangi Godol dan Diki. Kala itu Diki mempertanyakan kepemilikan Senpi tersebut.

“Kenapa kamu buang Senpi ini kata Diki kepada Godol, lalu Godol mengatakan tidak ada,” ucap Sambo di persidangan.

Dalam kegiatan razia itu, Sambo mengaku tidak ada menggeledah tubuh terdakwa.

Setelah mempertanyakan Senpi itu dan Godol tidak mengaku, Diki dan Sambo kemudian turun untuk menemui atasannya dan menyerahkan temuan Senpi itu kepada Kompol Budi Prayitno.

“Diki yang membawa Senpi itu dan menyerahkan ke atasan. Lalu kami langsung pergi melakukan aktivitas lainnya di seputaran halaman dan tidak sampai ke pondok,” terangnya.

Usai persidangan, Suhandri Umar, SH, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menegaskan, keterangan dua orang saksi di persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Dalam BAP Satreskrim Polrestabes Medan disebutkan Brigadir Andre Purba melihat klien kami membuang Senpi. Tapi dalam persidangan Andre mengaku tidak melihat klien kami membuang Senpi. Artinya ada perbedaan di BAP dan keterangan di persidangan,” tambahnya.

Untuk itu, Umar meminta jaksa penuntut umum memperbaiki atau mengubah semua keterangan dakwaan dengan keterangan di persidangan.

“Majelis hakim dalam persidangan juga meminta jaksa agar memasukkan keterangan saksi di persidangan itu. Karena kesaksian di persidangan merupakan keterangan yang sah. Jadi, kami harapkan jaksa mengikuti arahan majelis hakim,” tegasnya.

Umar juga menilai kesaksian Bripda Sambo dan Brigadir Andre mengandung keanehan atau perbedaan.

“Sambo mengaku melihat klien kami turun dari mobil, setelah itu dia langsung menyenter di semak belukar dan melihat Senpi. Selanjutnya, Senpi itu ditunjukkan kepada klien kami dan Diki yang saat itu bersama dengan Sambo berbicara dengan klien kami dan mempertanyakan Senpi itu,” ucap Umar.

Sedangkan Brigadir Andre mengaku sudah memborgol Edi alias Godol dan dia mendengar suara Diki bertanya kepada Godol.

“Ada yang tidak sinkron. Yang kami herankan, klien kami saat itu dalam posisi terborgol, sedangkan Brigadir Andre hanya mendengar suara seperti suara Diki bertanya kepada seseorang. Logikanya, klien kami sedang diborgol dan Andre mengaku menggeledah klien kami dan langsung membawa klien kami ke atas. Artinya, pengakuan Sambo bahwa dia dan Diki membawa Senpi lalu mempertanyakan Senpi itu kepada klien kami terduga direkayasa,” tuturnya.

Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim melihat kasus ini dengan jernih dan berdasarkan hati nurani serta bukti maupun fakta di persidangan.

“BAP kesaksian Sambo dan Brigadir Andre juga berbeda dengan fakta persidangan. Dalam BAP dua saksi itu redaksinya seolah-olah mereka melihat jelas klien kami membuang Senpi,” bebernya.

“Tapi di persidangan mereka dengan tegas mengatakan tidak melihat klien kami membuang Senpi. Jadi, majelis hakim kami harapkan bisa melihat perkara ini dengan maksimal,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Godol yang hadir persidangan adalah Thomas Tarigan SH MH, Ronald M Siahaan SH MH, Suhandri Umar SH dan Nano Eka SH, Wahyu SH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus dan JPU Jhon Wesly. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini