MEDAN, BERSAMA
Polsek Pancur Batu terbilang nekat. Josniko Tarigan preman “pembantai” warga yang berkas perkaranya sudah lengkap alias P21, sampai sekarang belum ditangkap untuk dilimpahkan ke jaksa (P22). Hal ini pun memunculkan praduga polisi “melindungi” preman tersebut.
“Polsek Pancur Batu terduga “melindungi” pelaku pidana Josniko Tarigan. Makanya atas nama keadilan kita meminta “Toba 1” (Kapolda Sumut) dan “Deli 1″ (Kapolrestabes Medan) untuk turun menangkap preman tersebut,” tandas Bendahara DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara, S Sembiring, kepada wartawan di Medan, Jumat (17/05/2024).
Menurut Sembiring, tindakan Polsek Pancur Batu yang terkesan “melindungi” preman pelaku penganiayaan itu merupakan preseden buruk bagi institusi Polri.
“Berkas perkaranya sudah P21 untuk ke dua kalinya, tapi tersangka Josniko Tarigan masih gentayangan di luar. Tidak diserahkan polisi ke jaksa. Ini kan membuat nama dan citra Polri terpuruk di mata masyarakat,” ujarnya.
Padahal, sambungnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bersusah payah mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pasca kasus Ferdy Sambo.
Karena itu pula Sembiring meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk “turun gunung” menangkap Josniko Tarigan dan menyerahkannya ke jaksa untuk diadili.
“Kalau berharap kepada Polsek Pancur Batu sama seperti pungguk merindukan bulan. Tidak akan ditangkap. Dan itu sudah terbukti sampai sekarang belum ditangkap,” ujarnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!