MEDAN, BERSAMA
Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol Octorolas Simbolon, adalah sosok yang melaporkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Namun, perwira polisi ini tidak melihat dan mengetahui secara nyata siapa pemilik senjata api (Senpi) yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan itu.
Itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/05/2024) siang. Octorolas jadi saksi dalam persidangan itu.
Dalam persidangan itu terungkap Octorolas Simbolon tidak melihat langsung Godol membuang Senpi di semak belukar seperti yang dituduhkan amggota Brimob Diki.
“Saya tegaskan kepada saudara saksi (Octorolas) apakah saudara melihat klien kami membawa Senpi, memiliki Senpi dan menguasai Senpi?,” tanya Ronald Siahaan, SH, MH, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga.
Octorolas yang hadir di persidangan sebagai saksi atau pelapor mengaku tidak melihat dan mendapatkan informasi itu dari Diki anggota Brimob Polda Sumut.
“Saya tidak melihat langsung, saya mendapatkan laporan dari anggota (Diki),” ungkapnya di persidangan.
Dalam persidangan itu juga terungkap sosok yang melihat Godol membuang Senpi adalah Diki. Namun, anggota Polri itu sudah dua kali tidak menghadiri persidangan.
Hal itu pun membuat majelis hakim geram. Ketua majelis, CP Sitorus, menyatakan akan menjemput paksa jika tidak hadir untuk yang ketiga kalinya.
“Kami perintahkan saudara JPU untuk menghadirkan Diki. Diki wajib dihadirkan, kalau ada alasan yang sah atau tidak. Maka kami minta untuk dihadirkan secara paksa,” tegasnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!