MEDAN, BERSAMA
Polda Sumut telah menahan Ronson Sinulingga selama 26 hari dengan sangkaan merusak kawasan hutan Tahura, Desa Sumbekan, Kec. Kutalimbaru. Kab. Deli Serdang.
Warga setempat berharap agar Poldasu serius menangani kasus ini dan bisa dilanjutkan ke meja hijau. Termasuk menangkap dalangnya yang sampai sekarang masih gentayangan. Tak tersentuh hukum.
Hal ini diungkapkan warga Desa Sumbekan saat Waka Poldasu Brigjen Pol Roni Samtana turun ke Desa Sumbekan, Kamis (23/05/2024).
Masyarakat berharap agar Polda mengungkapkan secara terang benderang dalang perusakan hutan lindung tersebut.
Karena menurut warga ada orang lain yang merusak hutan lindung tersebut menggunakan alat-alat berat, tetapi tidak disentuh oleh penyidik.
Ronson Sinulingga merambah hutan itu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi, apa pun alasannya, perbuatan merusak hutan lindung adalah perbuatan melawan hukum.
Saat ini sejumlah perusak hutan ingi mengeluarkan Ronson dari tahanan Polda karena takut mereka juga ikut terseret. Hanya masyarakat juga heran ketika Waka Poldasu turun, tidak ada kesan apapl pun.
Malah ada yang curiga hanya untuk melindungi pihak pengusaha yang jelas tampak merusak hutan Desa Sumbekan. Menggunakan beko, alat berat mengorek tanah permukaan hingga rusak.
Kasus tanah kehutanan ini sudah merebak ke Istana atas laporan warga setempat. Ada warga jadi korban penikaman kelompok preman suruhan. Tapi kasusnya terkubur Tidak terungkap.
Padahal saksi mata yang melihat itu banyak. Bukan satu orang saja. Warga sangat kecewa melihat sikap polisi yang tidak adil.
Warga sangat berharap Kapolri turun tangan membuka kasus perusakan hutan Sumbekan ini. Karena akan banyak yang terlibat dari kalangan orang kaya, preman dan tokoh masyarakat.
Tanah hutan itu sebagian sudah lama dibuka oleh masyarakat atas ijin Dinas Kehutanan Sumut. Warga dan Dinas Kehutanan berkolaborasi menanami hutan yang sudah dirambah dengan tanaman penghijauan.
Tapi kemudian datang sekelompok preman terduga suruhan oknum pengusaha menguasai secara paksa atas tanah tersebut.
Akibatnya terjadi bentrok fisik dan pembacokan. Kasus pembacokan ini tinggal kenangan tidak tersentuh hukum. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!