MEDAN, BERSAMA
Dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan dan oknum Brimob Polda Sumut terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol semakin menguat.
Indikasi itu terungkap dalam sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Selasa (28/05/2024) pagi yang penuh kejanggalan.
Keterangan saksi anggota Brimob Polda Sumut Bripda Diki Sembiring, misalnya. Dalam persidangan kali ini, Bripda Diki Sembiring memberikan keterangan yang berbeda dengan sidang saat praperadilan, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Bripda Diki mengaku melihat Godol keluar dari pintu mobil sebelah kiri tepat di kursi nomor dua di belakang sopir. Diki mengaku melihat Godol membuang Senpi.
Selanjutnya, Diki mengaku Senpi itu langsung diambil-alih Bripka A Labolo ysng kemudian mengokangnya untuk memastikan pelurunya tidak ada. Setelah itu, menurut Diki, Labolo kembali menyerahkan Senpi itu kepadanya.
“Setelah itu saya langsung membawa Senpi itu kepada terdakwa (Edi) dan mempertanyakan kepadanya. Kemudian saya turun ke bawah menyerahkan Senpi itu kepada pimpinan saya (Kompol Budi Prayitno),” kata Bripda Diki di persidangan.
Anehnya, kesaksian Bripda Diki Sembiring ini berbeda dengan kesaksiannya saat persidangan praperadilan, beberapa pekan lalu.
Dalam persidangan Praperadilan itu terungkap bahwa yang mengambil Senpi itu adalah Diki dan langsung membawanya kepada Edi alias Godol.
Suhandri Umar, SH, pengacara Godol, mengaku kesaksian Bripda Diki Sembiring berbeda dengan persidangan praperadilan.
“Dalam sidang praperadilan, beberapa waktu lalu, Bripda Diki Sembiring mengaku menemukan Senpi itu bersama rekannya Surya Darma Sambo. Dalam kesaksiannya kala itu tidak ada nama lain yang terungkap seperti di persidangan kali ini,” kata Umar.
Selanjutnya dalam sidang praperadilan itu, sambung Umar, Bripda Diki Sembiring mengaku mempertanyakan perihal Senpi tersebu kepada kliennya.
“Karena klien kami tidak mengakui, Bripda Diki kemudian menyerahkan Senpi itu kepada pimpinannya,” ungkap Umar.
“Namun, dalam sidang kali ini kesaksian Bripda Diki Sembiring berubah. Diki menyebut ada Abdu Labolo yang mengokang Senpi setelah Senpi itu ditemukan,” beber Umar.
“Keterangan saksi ini tentunya merugikan kami. Pun begitu, kami berharap majelis hakim bisa mengambil kesimpulan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Apa lagi, tambah Umar, kesaksian Diki bahwa Godol keluar dari mobil dan membuang Senpi itu tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah membuang Senpi. Senpi itu bukan milik klien kami melainkan milik Kopda M yang sudah diamankan di Denpom 1/5 Medan,” tambahnya.
Umar berpraduga ada rekayasa dalam perkara ini sampai Godol jadi tersangka dan disidangkan di pengadilan. Bahkan dalam persidangan juga banyak kejanggalannya.
“Sejumlah personil Brimob Polda Sumut yang bersaksi dalam persidangan perkara kepemilikan Senpi ini banyak kejanggalan. Tidak sinkron antara saksi Diki dan Surya Darma Sambo,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu 21 orang diamankan dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!