Ngerinya Polrestabes Medan..!! Oknum TNI Pemilik Senpi tapi Godol yang Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi di Luar BAP..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 28, 2024
Ngerinya Polrestabes Medan..!! Oknum TNI Pemilik Senpi tapi Godol yang Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi di Luar BAP..!!
 - ()
Editor

MEDAN, BERSAMA

Entah apa yang “merasuki” oknum penyidik Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut ini, sehingga melakukan dugaan kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Godol saat ini diadili di PN Lubuk Pakam dengan dakwaan kepemilikan senjata api (Senpi).

Padahal, Senpi ilegal jenis pistol merek Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter buatan Korea Selatan itu, sebenarnya milik oknum TNI AD Kopda M yang saat ini sudah ditahan di Denpom I/5 Medan.

Bahkan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga membenarkan oknum anggota TNI AD Kopda M sudah ditahan kasus dugaan kepemilikan Senpi tersebut.

Pun begitu, hasrat aparat penegak hukum untuk mempidanakan Godol masih menggebu-gebu. Bahkan, Jaksa Penunggu Umum (JPU) Kejari Deli Serdang sampai menghadirkan saksi yang tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Saksi tersebut adalah Bripka Abdu Labolo. Dia dihadirkan jaksa untuk memberi kesaksian dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (28/05/2024).

Dalam kesaksiannya, Bripka Abdu Labolo mengaku berjarak sekitar lima meter dari terdakwa dan melihat Godol membuang benda di kegelapan malam.

“Saya saat itu turun ke lokasi sampai ke bawah. Lalu saya mengamankan satu orang. Setelah itu saya naik ke atas. Dalam perjalanan itu saya melihat terdakwa ini membuang sebuah benda,” ungkapnya.

Kemudian, dari jarak lima meter juga Abdu mengaku mendengar Bripda Diki Sembiring mengatakan senjata dan Abdu langsung menghampirinya.

“Saya mendengar Bripda Diki berteriak senjata. Lalu saya hampiri Diki dan mengambil senjata dari Diki. Lalu saya kokang senjata itu untuk mengamankan senjata. Langsung saya cek dan senjata itu tidak ada pelurunya,” ujar Abdu Labolo.

Usai mendengar kesaksian Abdu Labolo, Ketua Majelis Hakim CP Sitorus mencecar pertanyaan apakah saksi yakin benda yang dibuang terdakwa adalah Senpi.

Menjawab hakim Abdu mengatakan yang dibuang terdakwa adalah suatu benda. Setelah benda itu diambil oleh Diki, barulah dia tahu kalau itu Senpi. “Saya tahunya itu senjata setelah Diki menemukan senjata,” katanya.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim mengatakan saksi berasumsi bahwa terdakwa membuang Senpi.

“Itu namanya saksi berasumsi, sedangkan saksi juga belum bisa memastikan bahwa benda yang dibuang itu adalah Senpi. Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan,” kata hakim.

Sementara itu Suhandri Umar, SH, kuasa hukim Godol, menegaskan, kesaksian Abdu Labolo sangat rancu dan janggal. Sebab, oknum polisi ini tidak masuk dalam BAP penyidik maupun surat dakwaan JPU.

“Di sinilah letak janggalnya dan mengapa saksi Abdu Labolo ini bisa dihadirkan dalam persidangan. Berarti jaksa dan penyidik terkesan memaksakan kasus ini dan memaksa agar klien kami ini dipidana,” tandasnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memaksa agar kasus ini bisa P21 dan P22, agar praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

“Sebelum menyatakan berkas P22, seharusnya jaksa meneliti dahulu perkara ini. Masuknya Abdu Labolo tiba-tiba sebagai saksi dan tidak ada dalam BAP, menunjukkan jaksa tidak siap menangani perkara ini,” tambahnya.

Terkait kesaksian Abdu Labolo di persidangan, Umar menduga ada unsur rekayasa. Sebab, Edi Suranta tidak pernah membuang Senpi seperti yang dituduhkan itu.

“Sekali lagi kami tegaskan, klien kami bukanlah pemilik Senpi itu. Sudah ada oknum anggota TNI yang diamankan Denpom I/5 Medan yang mengaku bahwa Senpi yang diamankan oknum Brimob Polda Sumut di TKP itu adalah miliknya,” ungkap Umar.

Umar berharap majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil terhadap Edi Suranta Gurusinga.

“Kami yakin majelis hakim sudah bisa menilai perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hati nuraninya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Malam itu yang diamankan 21 orang. Oknum TNI yang belakangan mengaku pemilik Senpi dan sudah ditahan Denpom I/5 Medan itu, sempat diamankan Brimob tapi tidak ikut dibawa ke Mapolrestabes Medan bersama 21 orang lainnya. Dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini