MEDAN, BERSAMA
Lain lubuk lain ikannya. Begitulah gambaran dua pemimpin daerah yang ada di Sumatera Utara ini. Ke duanya adalah Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman, MM dan Walikota Medan, Bobby Nasution.
Pun pernah menjadi anak buah Bobby Nasution saat menjabat Sekda Kota Medan, namun Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman, MM, belum bisa mengikuti jejak mantan bosnya itu.
Bangunan gudang warga yang dirobohkan Pemkab Deli Serdang menggunakan alat berat karena tidak memiliki izin PBG.
Buktinya, bangunan RSU Grandmed di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam, Kel. Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, yang “menabrak” izin peruntukan dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetap dibiarkan begitu saja.
Boro-boro meruntuhkan bangunan, penyegelan saja tidak dilakukan. Sementara bangunan gudang milik warga di Kec. Percut Sei Tuan yang sama-sama tidak memiliki izin PBG, Pemkab Deli Serdang langsung gerak cepat meruntuhkannya mengunakan alat berat beko.
Berbeda dengan Walikota Bobby Nasution. Pemko Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot mengaku akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Beberapa alat berat dari Dinas SDABMBK sudah diparkirkan di depan Center Point pada Rabu (29/05/2024), atau satu hari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Pedagang yang di sekitar lokasi mengaku sudah melihat alat berat itu sejak pagi.
Personil Satpol PP juga ikut menjaga kawasan sekitar Mal Center Point, ada juga seng untuk tanda pengalihan jalan yang dekat dengan alat berat.
Pemko Medan menyiapkan alat berat di depan Centre Point. Mall ini akan dirobohkan bila sampai Kamis (30/05/2024) tidak melunasi tunggakan pajak mencapai ratusan miliar rupiah.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting membenarkan pihaknya menurunkan alat berat ke lokasi itu. Hal ini dilakukan karena pihak PT ACK yang mengelola Centre Point sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.
“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran,” kata Topan, seperti dilansir detik, Rabu (29/05/2024).
Topan menyebut pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Mereka berharap PT ACK memberikan itikad baik dengan melakukan pembayaran.
“Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran,” pungkas Topan. (HB02/***)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!