Panik Gakk…Ya Paniklahh..!! Diungkap Kuasa Hukum Godol, Hakim Persilahkan Oknum TNI Pemilik Senpi yang Ditahan Denpom Dihadirkan di Persidangan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 29, 2024
Panik Gakk…Ya Paniklahh..!! Diungkap Kuasa Hukum Godol, Hakim Persilahkan Oknum TNI Pemilik Senpi yang Ditahan Denpom Dihadirkan di Persidangan..!!
 - ()
Editor

MEDAN, BERSAMA

Ada hal menarik yang diyakini membuat panik sekaligus ketar ketir sejumlah pihak dalam persidangan terdakwa senjata api (Senpi) Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang digelar PN Lubuk Pakam, Selasa (28/05/2024).

Adalah Ronald Siahaan, SH, MH, kuasa hukum Godol yang mengungkapkan kepada majelis hakim dalam persidangan siapa sebenarnya pemilik Senpi pistol merek Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 milimeter buatan Korea Selatan itu.

“Jadi yang mulia, dapat saya jelaskan Senpi yang dituduhkan milik klien kami itu tidak benar. Senpi itu milik Kopda M yang saat ini ditahan di Denpom I/5 Medan,” kata Ronald Siahaan, SH, MH.

Menurut Ronald, Kopda M dinihari itu ikut diamankan oleh puluhan personil Brimob Polda Sumut yang melakukan razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu 13 Maret 2023.

“Kami akan tunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa oknum TNI tersebut memang diamankan di lokasi razia. Sudah kami lampirkan dalam pembuktian,” ujarnya.

Ronald berpraduga ada rekayasa kasus yang dilakukan oknum kepolisian dan berkonspirasi dengan kejaksaan.

“Fakta persidangan sudah terlihat, bahwa keterangan sejumlah saksi dari kepolisian (Brimob) berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.

Untuk itu, Ronald meminta majelis hakim agar memanggil Kopda M secara resmi guna dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

“Melalui persidangan ini dan dihadapan publik, kami meminta dan memohon kepada majelis untuk menghadirkan Kopda M dalam persidangan. Kami akan membuat surat permohonan kepada pengadilan dan Kodam I/BB agar Kopda M yang saat ini ditahan di Denpom Medan, bisa hadir dalam persidangan agar terungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim CP Sitorus, menyatakan penasihat hukum terdakwa bisa menghadirkan siapa pun yang dibutuhkan dalam persidangan.

“Silahkan penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi. Pasti akan kami dengarkan kesaksiannya. Kalau kami yang memanggil saksi melalui pengadilan, itu akan kami pertimbangkan dahulu sejauh mana urgensinya. Apakah perlu dihadirkan atau tidak,” kata hakim.

Sementara itu, Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Brimob Polda Sumut, Kompol Octorolas Simbolon, ketika dikonfirmasi terkait persidangan memilih hemat bicara.

“Kita lihat saja nanti apa hasil sidangnya. Untuk konfirmasi bisa ke Humas Polda Sumut saja ya bang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Octorolas Simbolon adalah perwira polisi yang melaporkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Polrestabes Medan atas kepemilikan Senpi. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini