MEDAN, BERSAMA
Persidangan kasus praduga kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol masih berlanjut.
Dalam sidang di PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Selasa (04/06/2024), saksi Josua Surbakti dan Rasman Gurusinga alias Zimbo mengaku saat Brimob merazia mereka bertiga bersama Godol di dalam mobil, tidak ada ditemukan benda atau senjata api.
“Sayalah sopir pak Edi (terdakwa). Saat kami dirazia, saya pastikan tidak ada Senpi yang diamankan dari Pak Edi,” kata Josua Surbakti.
Menurut Josua, malam itu mereka bertiga sedang dalam perjalanan pulang mengendarai mobil. Namun, laju kendaraan mereka terhenti karena diadang mobil personil Brimob
“Saat itu ada beberapa anggota Brimob mengetuk kaca jendela mobil kami. Lalu kami disuruh turun. Pak Edi berada di samping saya dan Zimbo di kursi belakang saya. Lalu kami bertiga keluar dari mobil,” tuturnya.
Selanjutnya, Josua dan Zipo diborgol secara bersamaan (berdua satu borgol) dan disuruh jongkok. Lalu pihak Brimob membawa Edi berdekatan dengan keduanya.
“Kami bertiga diamankan dan dibawa ke atas. Saat diamankan itu, anggota Brimob tidak ada mengamankan Senpi dari Pak Edi,” ungkapnya.
Setelah berada di atas, keduanya dipisahkan dengan Edi. Pihak Brimob Polda Sumut kemudian membawa mereka ke Mapolrestabes Medan.
“Sampai di Polrestabes Medan saya diperiksa penyidik kasus Senpi. Saya tidak tahu itu Senpi siapa yang punya,” terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus mempertanyakan apakah saksi Josua mengetahui terdakwa membuang sesuatu.
Mendengar itu, saksi mengaku terdakwa tidak ada membuang benda apapun.
“Saat Brimob datang, mereka langsung mengetok jendela mobil dan mengatakan buka. Lalu saya dan Pak Edi bersamaan membuka pintu mobil. Saya melihat Pak Edi tidak ada membuang benda apa pun,” ucapnya.
Kesalsian yang sama juga dikatakan Zipo. Dalam kesaksiannya, pria berusia 35 tahun ini menegaskan Edi tidak ada membawa Senpi.
“Tidak ada bang Edi membawa Senpi. Setelah diamankan Brimob, kami langsung di bawa ke atas,” bebernya.
Usai persidangan, Josua dan Zipo menjawab awak media mengaku bahwa keterangan yang mereka berikan di persidangan adalah yang sebenarnya dan telah disumpah.
“Itulah keterangan kami yang sebenarnya dan kami sudah disumpah. Kami melihat langsung dengan mata kepala sendiri bahwa anggota Brimob tidak ada mengamankan Senpi dari Pak Edi seperti yang dituduhkan saat ini,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli, SH, ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan enggan memberikan keterangan. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!