DELI SERDANG, BERSAMA
Sejumlah camat di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, terduga “memakan” dana operasional penanggulangan sampah. Jumlahnya fantastis. Ada yang Rp 100 juta, bahkan ada Rp 470 juta. Ini merupakan hasil temuan BPK RI.
Kejari Deli Serdang pun sudah memeriksa sejumlah camat yang terduga “makan” uang sampah. Kabarnya, ada camat yang sudah mengembalikan uang yang bersumber dari ABPD Kab. Deli Serdang tahun 2022-2023 itu.
Jumlahnya berbeda-beda. Mantan Camat Tanjung Morawa, Rio Laka Dewa, misalnya. Rio yang sekarang menjabat camat Lubuk Pakam ini disebut-sebut telah mengembalikan uang sampah Rp 100 juta ke Kejari Deli Serdang.
Sedangkan Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, SSTP, MSi, kabarnya juga telah mengembalikan dana Rp 470 juta. Sekedar informasi, dana kebersihan Kec. Percut Sei Tuan untuk 1 tahun anggaran Rp 5,2 miliar.
Namun, besarnya anggaran itu tidak sebanding dengan fakta di lapangan. Soalnya, tumpukan sampah yang menggunung sampai berhari-hari dan menebarkan bau busuk, kerap dijumpai di tepi jalan protokol.
Seperti yang terlihat hampir di semua desa yang letaknya di bagian perkotaan. Contohnya Desa Tembung, Bandar Klippa, Bandar Khalipah, Laut Dendang dan Medan Estate.
Tapi, belakangan, Kejari Deli Serdang dilanda isu tak sedap sama seperti tumpukan sampah yang menggunung dan membusuk.
Isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu menyebutkan, Kejari Deli Serdang terduga hendak me-“86”-kan kasus para camat tersebut.
Kabar ini pun langsung mendapat kecaman keras dari kalangan LSM. Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatra Utara (LARaS),
Firdaus Tanjung, contohnya.
Saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Jumat (07/06/2024) Firdaus Tanjung mengancam akan mengadukan Kejari Deli Serdang ke Jaksa Agung.
“Kalau isu “86” itu benar, kita akan membuat pengaduan ke Jaksa Agung. Tidak ada alasan Kejari untuk tidak memproses hukum para camat tersebut,” tegasnya.
Justru pengembalian uang itu, sambungnya, merupakan barang bukti yang dapat dijadikan jaksa untuk menjerat para camat itu dengan UU Anti Korupsi.
“Jaksa jangan coba-coba “berkelit” dengan alasan para camat itu khilaf. Camat itu bukan anak SD. Mereka rata-rata orang berpendidikan tinggi. Bahkan banyak yang lulusan IPDN (dulunya STPDN). Jadi, tidak ada alasan khilaf. Saya berpraduga itu memang sengaja dikorupsi. Mens rea terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kasusnya. Kita akan pantau terus kasus ini,” tandas Firdaus Tanjung. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!