Camat “Makan Sampah”, Ya Muntahlahh..!! Kejari Didesak Tahan Pejabat “Rakus” di Deli Serdang, Jangan Coba “86”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 9, 2024
Camat “Makan Sampah”, Ya Muntahlahh..!! Kejari Didesak Tahan Pejabat “Rakus” di Deli Serdang, Jangan Coba “86”..!!
 - ()
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Kabar tak sedap melanda Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Korps Adhyaksa itu diisukan akan me-“86”-kan kasus dugaan korupsi dana kebersihan yang “menyeret” nama sejumlah camat.

Salah satunya adalah Kec. Percut Sei Tuan. Kasus ini pun membuat posisi Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, SSTP, MSi, berada di ujung tanduk.

Fitrian Syukri dan sejumlah camat lainnya terduga korupsi dana kebersihan yang bersumber dari APBD Kab. Deli Serdang. Jumlahnya pun fantastis.

Terkuaknya kasus ini bermula dari temuan BPK RI untuk tahun anggaran 2022-2023. Selain camat Percut Sei Tuan, nama Kasi Kebersihan Andriani Zahra dan bendahara kecamatan juga ikut “terseret”.

Namun belakangan beredar isu Kejari Deli Serdang tidak akan menindaklanjuti kasus ini. Hal ini pun mengundang kritikan pedas dari kalangan LSM.

Direktur Eksekutif LSM LARaS Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, yang ditemui kru harianbersama.com di Medan, Minggu (09/06/2024) mendesak Kejari Deli Serdang agar segera menahan para camat yang “memakan” uang sampah tersebut.

“Temuan BPK RI itu tidak main-main. Sebab, BPK adalah lembaga resmi pemerintah yang mengaudit anggaran (APBN dan APBD). Makanya kalau Kejari Deli Serdang serius menegakkan hukum, segera tangkap dan tahan para camat yang terlibat,” tandas Firdaus.

Menurutnya, tidak ada celah atau alasan apa pun bagi Kejari Deli Serdang untuk tidak menahan para camat tersebut.

Sebab, sambungnya, selama ini banyak kasus dugaan korupsi pejabat yang proses penanganannya mirip bekicot. Lamban. Bahkan sampai bertahun-tahun. Alasan yang kerap dipakai karena belum adanya hasil audit dari BPK atau pun BPKP.

“Nah, kalau ini kan beda. Kasus ini terkuak justru dari hasil temuan BPK. Makanya tidak ada alasan Kejari untuk tidak memproses hukum kasus tersebut,” jelas Firdaus.

Firdaus juga meminta Pj Bupati Deli Serdang untuk mencopot para camat yang terlibat kasus dana kebersihan tersebut.

“Kita meminta Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Arrahman, MM, untuk mengajukan izin mutasi pejabat kepada Mendagri sesuai UU Pilkada. Saya yakin Mendagri mengizinkan karena ini kasus korupsi,” katanya. (HB06)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini