DELI SERDANG, BERSAMA
Timbul Tarigan Kepala Desa Negara Beringin, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kaur Pemerintahan Darwin Barus terbilang nekat.
Ke dua aparat pemerintahan desa itu “merestui” jual beli tanah warganya yang bermasalah. Darwin Barus juga mengaku ada menerima uang ukur atas tanah tersebut.
Awal kasus ini terungkap ketika ahli waris Salmon Sembiring anak kandung P Sembiring, memohon kepada Pj Kades Negara Beringin, Tuah Ginting, untuk memperbaiki surat tanah ayahnya karena terdapat kesalahan dengan teman sebatas.
Lalu, Pj Kades bersama Kaur Pemerintahan Darwin Barus, Kepala Dusun Arjon dan Salmon Sembiring melakukan pengecekan ke areal tanah milik Alm P Sembiring.
Begitu mengetahui areal tanah tersebut, Darwin Barus mengatakan kalau tanah itu sudah dijual kepada orang lain yang masih warga Desa Negara Beringin. “Uang ukurnya pun sudah kuterima itu,” ujarnya.
Mendengar hal itu, ahli waris Salmon Sembiring pun protes dan mempertanyakan kenekatan Darwin Barus menerima uang ukur tersebut.
“Kok berani kali bapak menerima uang ukur di atas tanah milik kami tanpa izin atau kordinasi dengan kami selaku ahli waris,” kata Salmon.
Suasana pun sempat “memanas” dan nyaris terjadi baku hantam. Untung saja pembeli tanah berinisial Ded tiba-tiba datang melerai, sehingga adu otot tidak terjadi.
Rupanya, kehadiran Ded di lokasi tanah itu sekaligus mempertanyakan perihal lahan tersebut kepada Darwin Barus.
Menurut Ded, dia telah membeli tanah itu dari Almarhumah Menang Br Tarigan dengan surat SK Camat tahun 2003.
“Kok bisa begini ceritanya pak Darwin. Kan saya membeli tanah ini dengan itikat baik dihadapan Kades semasa dijabat Timbul Tarigan. Kenapa sekarang timbul klaim dari keluarga Sembiring dengan surat tanah SK Desa tahun 1993. Dulu saat saya mau membeli kok gak bapak bilang kondisi sebenarnya,” kata Ded.
Darwin Barus pun hanya terdiam. Dia tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya, persoalan itu dibahas di kantor desa.
Pun berjam-jam bermusyawarah di kantor desa tetap tidak tercapai solusi. Malah Ded dan ahli waris sama-sama kecewa melihat kinerja pemerintah desa yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut.
Dalam musyawarah itu Pj Kades Tuah Ginting mengatakan tidak mau ikut campur dan tidak bertanggung jawab terkait masalah tanah tersebut.
“Terus terang saja ya, aku gak tahu menahu tentang penjualan lahan ini, karena terjadinya di masa pemerintahan bang Timbul Tarigan,” katanya.
“Dari pada aku disuruh menyelesaikan masalah ini, lebih baik aku gak usah lagi menjabat kepala desa di tempat ini,” tambah Tuah Ginting dihadapan beberapa warga.
Salah satu ahli waris, Salmon Sembiring, kepada awak media mengatakan, tanah tersebut benar milik orang tua kandungnya P Sembiring.
“Lahan itu memang benar milik orang tua saya sesuai surat tanah yang dikeluarkan kepala Desa Negara Beringin tahun 1993. Enak aja orang ini menjualkan tanah kami kepada orang lain,” katanya.
Dalam kasus jual beli tanah orang tuanya itu, Salmon berpraduga ada yang “bermain” sehingga tanah itu bisa dijualbelikan tanpa persetujuan ahli waris.
“Permasalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kades dan perangkatnya yang terduga telah melegalkan penjualan lahan itu, akan kami laporkan ke polisi,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Negara Beringin, Timbul Tarigan, SE, kepada wartawan, Senin (10/06/2024) mengaku masih menunggu dari pihak kecamatan terkait masalah jual beli tanah tersebut.
“Kita masih menunggu tanggapan camat sesuai mediasi kemarin di kantor desa,” katanya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!