DELI SERDANG, BERSAMA
Institusi Polri benar-benar sedang dipertaruhkan. Mulai dari kasus Vina Cirebon, perlakuan “istimewa” terhadap Polwan bakar suami sampai tewas hingga Wakapolda Sumut “naik gunung” perusak hutan pun dilepas.
Ada pertanyaan besar masyarakat Dusun Tanduk Benua, Desa Sumbekan, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang belum terjawab, setelah Wakapolda Sumut, Brigjend Roni Samtana “naik gunung” menggunakan sepeda melihat perusakan kawasan hutan Desa Sumbekan, Kamis (23/05/2024).
Bersamaan dengan kedatangannya, dua hari kemudian seorang tersangka perusak kawasan hutan di Dusun Tanduk Benua, Ronson Sinulingga (52) dilepas dari rumah tahanan Poldasu. Padahal tersangka sudah diselkan selama 26 hari.
Ronson dilepas begitu saja. Padahal masyarakat berharap Poldasu bertindak tegas “menyeret” pelaku perusak kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) itu ke pengadilan.
Tujuannya agar masyarakat jera, tidak merusak hutan yang dilindungi itu. Ternyata penyidik bertindak lain, melepas perusak hutan tanpa alasan.
Masyarakat tidak habis pikir ada apa dengan penyidik terkhusus kepada Wakapoldasu yang turun ke lokasi. Apakah Ronson dianggap tidak bersalah. Kalau memang tidak bersalah kenapa penyidik menahan yang bersangkutan selama 26 hari.
Barang bukti berupa perusakan hutan yang disangkakan sudah fakta. Ronson dengan sengaja merusak hutan, membangun rumah, membuat jalan dengan alat berat di atas hutan lindung tersebut.
Asumsi yang berkembang di tengah masyarakat Kutalimbaru bahwa pembebasan Ronson Sinulingga sangat politis dan karena “kepentingan” oknum tertentu yang juga terlibat perusakan hutan yang lebih dahsyat lagi dibandingkan Ronson.
Awalnya oknum pimpinan salah satu ormas kesukuan itu adalah rival alias pesaing dari Ronson. Konon kabarnya oknum itulah yang memasukkan Ronson Sinulingga ke sel tahanan Polda.
Belakangan, oknum itu khawatir jika Ronson dibawa ke pengadilan, dia juga bakal turut terseret karena dialah sesungguhnya perusak hutan itu.
Kemudian Kades setempat juga ikut terseret, karena dia sudah menerbitkan SK Tanah kepada Ronson Sinulingga, padahal tanah itu jelas milik Dinas Kehutanan.
Salah seorang dari oknum tadi sudah menguasai tanah kawasan hutan seluas 154 Ha yang katanya milik PT IRA pimpinan Alm Yopi Sangko Batubara.
Lahan tersebut dulu hendak dijadikan pembiakan ulat sutra. Tapi karena bermasalah dengan kawasan hutan, sehingga proyek ulat sutra tersebut gagal total.
Setelah Yopie meninggal dunia, tanah tersebut terlantar dan akhirnya ada pihak yang mengklaimnya sebagai kuasa dari PT IRA.
Saatnya pihak Dinas Kehutanan turun tangan menjelaskan status tanah di kawasan itu agar tidak terjadi bentrok antara warga dan oknum yang sering membawa preman.
Beberapa bulan lalu, salah seorang warga jadi korban pembacokan oknum preman karena berada di atas tanah tersebut.
Dinas Kehutanan Sum. Utara pernah membuat kerjasama dengan warga setempat, untuk menanami lahan dengan tanaman yang disediakan oleh Dinas Kehutanan.
Tapi datang sekelompok preman mengusir warga dan bertindak anarkis, membacok warga. Kasusnya sudah ditangani polisi tapi sampai kini, pelaku tidak tersentuh hukum.
Kemarin ada salah satu LSM yang membantu masyarakat untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri agar kasus perusakan hutan dan status tanah jadi terang benderang. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!