DELI SERDANG, BERSAMA
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terduga menjadi “lahan empuk” bagi sejumlah oknum kepala sekolah di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk “digerogoti”.
Selain karena pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang yang lemah, praduga adanya “setoran” ke atasan juga menjadi salah satu penyebab penyelewengan dana BOS sehingga tidak tepat sasaran.
Seperti yang terjadi di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kab. Deli Serdang. Praduga ada “drakula di putih merah” sehingga tidak sedikit terjadi penyelewengan dana BOS.
Direktur Eksekutif LARaS Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, mengungkapkan itu kepada wartawan dalam lawatannya ke Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, kemarin.
Dia mencontohkan SD Negeri 101771 Tembung. “Setelah mengetahui informasi sejumlah wartawan mau konfirmasi terkait penggunaan dana BOS, oknum Kaseknya Erniwati terduga gerak cepat mengecat pagar dan dinding sekolah. Ada dugaan hal itu dilakukan agar anggaran sarana dan prasarana dari dana BOS dinilai tepat sasaran,” kata Firdaus.
Firdaus pun mendesak Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wirya Alrahman, MM, untuk mengevaluasi kinerja Kadis Pendidikan dan Manager BOS.
Sebab, Pj Bupat Deli Serdang Ir Wirya Alrahman pada acara stunting di Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, Selasa (10/06/2024) menginstruksikan kepada Kadisdik Yudi Hilmawan, SE, MM, dan Korcam Percut Sei Tuan, Kosmaida, untuk memperhatikan penggunaan dana BOS di sekolah.
“Saya mau dana BOS harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran,” kata Pj Bupati Deli Serdang yang juga didengar para awak media.
Sayangnya, instruksi Pj Bupati Deli Serdang itu terduga tidak diterge. Buktinya, masih banyak penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah terkhusus SDN yang mengundang sejuta pertanyaan.
Di SDN 101771 Tembung, misalnya. Banyak mata anggaran tahap I dan II dana BOS TA 2023 yang menimbulkan pertanyaan
Contohnya asesmen untuk pelatihan para guru tahap I Rp 20.540.922 dan tahap II Rp 30.968.808. Total satu tahun Rp 51.509.730.
Untuk perpustakaan tahap I Rp 52.715 300 dan tahap II Rp 28.676.800. Total Rp 88.973.000. Dana sebesar itu pun menimbulkan pertanyaan untuk apa saja penggunaannya.
Sementara dana Sarpras total Rp 72.752.000, dengan perincian tahap I Rp 52.715.300 dan tahap II Rp 28.676.800.
Selanjutnya item administrasi yang satu tahun total Rp 41.429.170 dengan perincian tahap I Rp 18.133.178.dan Tahap II Rp 23.295.992.
Anehnya, Kasek SD Negeri 101771 Tembung, Erni Wati, saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhastApp, Rabu (12/06/2024) malah menyuruh awak media ini memeriksa Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dipimpinnya.
“Saya sedang sakit. Jadi bapak periksa saja RKAS sekolah itu dan untuk mengajarkan bagaimana supaya lebih sempurna,” kata Erni Wati. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!