MEDAN, BERSAMA
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, melepaskan pengemudi mobil mewah Porsche plat B 17 F yang menabrak kantor Satuan Samapta Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Kompol Andika usai menemani Kapolrestabes Medan melakukan kunjungan kerja ke Mapolsek Deli Tua, Rabu (12/06/2024) mengatakan itu adalah kecelakaan yang merugikan material.
“Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan semua sudah diambil keterangan. Untuk kendaraan sudah dipinjam pakai karena tidak ada korban. Wanita itu dipersangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 undang-undang lalu lintas. Tapi proses tetap lanjut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mobil mewah bermerek Porsche warna putih plat B 17 F, menabrak pagar kantor Satuan Sabhara Polrestabes Medan di Jln Putri Hijau, Medan, Rabu (08/05/2024) pagi.
Mobil sport itu dikemudikan wanita berinisial EES (50) bersama C (29). Saat melintas di Jln Putri Hijau mobil itu hilang kendali dan menabrak mobil Avanza yang parkir lalu menghantam tembok Mako Sat Samapta Polrestabes Medan. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!