MEDAN, BERSAMA
Aksi heroik Briptu Krismon sangat luar biasa. Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak ini, rela mempertaruhkan nyawanya demi menangkap perampok jalanan.
Tanpa memikirkan keselamatannya, Briptu Krismon menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke sepeda motor seorang perampok yang sedang beraksi, Senin (17/06/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Brakkk..!! Ke duanya pun tersungkur ke aspal jalan. Pelaku perampokan Adam Ferdian Putra (25) warga Jln Balai Desa, Pasar XII, Desa Marendal II, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, itu pun berhasil ditangkap oleh Briptu Krismon.
Ada pun korbannya adalah Lamria Boru Sitanggang (23) warga Jln Pelita, Gg Sekata, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.
Perampokan itu bermula ketika korban sedang berjalan kaki hendak pulang ke kostnya di Jln Pertahanan, Gg Pelita, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas.
Kala itu, korban sedang memegang HP yang memiliki tali dan dililitkan di tangan kanannya. Tak lama kemudian pelaku datang dari belakang korban mengendarai sepeda motorYamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi.
Pelaku kemudian memepet dan merampas HP di tangan korban. Tubuh korban sempat terjatuh dan terseret di aspal jalan sebelum tali HP-nya putus. Kontan saja korban berteriak. Rampookkk..!!
Rupanya teriakan korban didengar petugas URC Polsek Patumbak yang sedang apel mengantisipasi geng motor, tawuran dan kejahatan jalanan di eks Mapolsek Patumbak yang lama.
Briptu Krismon pun langsung tancap gas mengejar pelaku setelah mendengar teriakan korban yang menunjuk ke arah pelaku. Briptu Krismon masih sempat melihat pelaku melarikan diri.
Mirip seperti balapan MotoGP, Briptu Krismon dan pelaku terlibat kejar-kejaran di jalanan. Berkat kepiawaian Briptu Krismon mengendarai sepeda motor, pelaku akhirnya bisa disusul.
Sayangnya, walau pun sudah diteriaki agar berhenti, pelaku tak menghiraukannya. Polisii…berhentii…berhentiii..!! Teriakan itu malah membuat pelaku semakin tancap gas.
Tanpa pikir panjang, tanpa memikirkan dirinya dan keluarganya, Briptu Krismon pun menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Keduanya terjatuh bergulingan di aspal jalan. Pun begitu, seolah tak merasakan sakit sedikit pun, Briptu Krismon masih mampu berdiri dan langsung menangkap pelaku. Pelaku yang merintih kesakitan kemudian diboyong ke Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, yang dihubungi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Selasa (18/06/2024) malam, membenarkan kejadian itu.
Menurut Kapolsek Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, kejadian itu terjadi sesaat setelah Tim URC Polsek Patumbak dipimpin Panit I Iptu MY Dabutar, SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus, SH, MH, usai menggelar apel malam untuk mengantisipasi geng motor, tawuran dan kejahatan jalanan.
Dalam kejadian itu, menurut mantan Kapolsek Pancur Batu ini, anggotanya tidak mengalami luka. “Hanya saja sepeda motor anggota kita rusak ringan akibat menabrak sepeda motor pelaku,“ ujarnya.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ kata Kapolsek. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 sepeda motor Yamaha Vega, 1 HP Samsung A31 dan 1 HP Iphone. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!