Masuk Kawasan Hutan..!! Warga Desak Pj Gubsu dan Pj Bupati Deli Serdang Kosongkan Lahan Eks PT IRA 154 Ha..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 19, 2024
Masuk Kawasan Hutan..!! Warga Desak Pj Gubsu dan Pj Bupati Deli Serdang Kosongkan Lahan Eks PT IRA 154 Ha..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Masyarakat Desa Sukamakmur, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Depari Sada Nioga, mendesak Pj Gubsu, Forkopimda Sum. Utara dan Pj Bupati Deli Serdang segera mengosongkan lahan seluas 154 Ha yang membawa-bawa nama PT IRA pimpinan Alm Yopi Batubara, karena lahan tersebut berada di dalam area Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA).

Desakan itu diungkapkan Ketua KTH Depari Sada Nioga, Pasta Surbakti, Rabu (19/06/2024).

Disebutkan, rencana awal Alm Yopi dulu membuka lahan tersebut untuk membudidayakan ulat sutra dengan tanaman murbey. Tapi tidak diijinkan oleh Dinas Kehutanan karena berada di dalam area kawasan hutan.

Saat ini ada sekelompok pendatang telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut tanpa ijin Dinas Kehutanan Sum. Utara. Dikhawatirkan kawasan hutan tersebut akan dirusak habis oleh kelompok tersebut.

KTH Depari Sada Nioga juga mengharapkan pemerintah segera mewujudkan pemanfaatan hutan berkeadilan dengan menegakkan SKB Tanggal 25 Oktober 2021.

Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Sum. Utara, Kepala Desa Suka Makmur, Muspika Kec. Kutalimbaru dan KTH Depari, sudah menjalin kebersamaan untuk melestarikan kawasan hutan sekitar termasuk di dalamnya tanah seluas 154 Ha yang dulu dikuasai PT IRA dengan tanaman reboisasi yang disepakati.

Tetapi kehadiran sekelompok preman bayaran mengusir warga dengan kekerasan. Bahkan seorang warga kritis terkena bacokan kelompok tersebut. Tapi kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, karena konon kabarnya para preman itu dibacking oleh pengusaha kaya yang punya hubungan dekat dengan APH.

Kelompok preman ini tidak hanya menguasai paksa lahan 164 Ha tadi, tetapi juga merebak masuk ke hutan dengan menumbangkan pohon-pohon menggunakan alat berat.

Mereka ada yang membangun rumah membuat jalan untuk obyek wisata alam. Akhirnya hutan itupun porak-poranda. Kalau hutan itu hancur maka warga yang tinggal di sekitar bakal menerima balanya. Satu saat warga akan dikubur atau dihantam banjir bandang.

Oleh karena itulah warga mendesak Gubsu menertibkan pengusahaan hutan di sekitar Sumbekan Suka Makmur itu, karena masyarakatlah yang akan menerima akibatnya.

Setelah pemerintah membuka jalan tembus ke Sibolangit lintas jalur Desa Sukamakmur Kutalimbaru ini, hasrat pihak tertentu untuk menguasai lahan kehutanan sangat meningkat.

Hal ini menjadi ancaman besar bagi kelestarian hutan dan ancaman nyawa bagi masayrakat. Mafia tanah sudah melirik kawasan hutan ini dengan berbagai dalih untuk menguasainya.

Masyrakat sekitar juga sangat kecewa melihat sikap pejabat pemerintah khususnya aparat penegak hukum, yang tidak konsisten pada penegakan hukum terhadap perusak hutan di wilayah kawasan hutan. Perusak hutan makin merajalela karena tidak ada penegakan hukum.

Deperti terjadi belum lama ini, dilepasnya Ronson Sinulingga oleh Poldasu yang terbukti merusak hutan di Sumbekan ini. Ronson Sinulingga (52) sudah ditahan selama 26 hari oleh penyidik karena terbukti merusak hutan di kawasan ini.

Tiba-tiba setelah Wakapolda Sumut turun ke lokasi bersepeda, Ronson pun dilepas. Masyarakat tertanya-tanya dengan perlakuan Poldasu.

Desas-desus berhembus di tengah warga pelepasan Ronson Sinulingga permintaan “mafia” tanah yang turut merusak hutan di Sumbekan. Sang mafia takut dirinya juga bakal ikut terseret, karena dialah perusak hutan itu sesungguhnya.

Awalnya “mafia” inilah bermain agar Ronson Sinulingga ditangkap karena merusak hutan. Ronson pun masuk jeruji besi di Poldasu selama 26 hari. Tentu sudah cukup bukti makanya penyidik menahannya.

Lalu kok semudah itu melepaskannya kembali. Itulah hukum di negeri ini, bisa dipermainkan. Masyarakat bertanya lagi tgl 21 Juni 2024 Pj Bupati DS naik sepeda lagi ke Desa Sumbekan dalam rangka memeriahkan HUT DS ke 78.

Apa lagi yang bakal terjadi di sana. Begitulah selentingan di tengah warga. Saat ini Sumbekan jadi sorotan tajam mata pejabat.

Adakah rencana mereka membagi-bagikan tanah seluas 154 Ha itu kepada masyarakat, atau kepada mereka mereka saja. Ada isu beredar tanah eks PT IRA itu mau “dibimsalabimkan” oknum pejabat dan pengusaha tadi.

“Kami akan lawan,” tegas masyarakat. Surat pengaduan sudah mereka layangkan kepada Presiden, Kapolri, Menhut dan Menko Polhukam. (HB01)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini