TANAH KARO, BERSAMA
Sepak terjang MPA (40) di dunia bisnis terlarang kandas sudah. Warga Desa Suka Babo, Kec. Juhar, Kab. Karo, Sumatera Utara ini pun terpaksa tidur di sel tahanan polisi.
Ini karena pria berjidat lebar itu ditangkap personil Satres Narkoba Polres Karo, Sabtu (08/06/2024) sore di Desa Keriahen, Kec. Juhar. Dari tangan MPA disita sabu-sabu seberat 4,27 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH, Sabtu (22/06/2024) di Mapolres Tanah Karo mengatakan, penangkapan terhadap MPA berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
“Ketika petugas menggeledah tersangka, ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berles merah terduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 4,27 gram, 31 plastik klip kosong dan satu plastik assoy putih. Seluruh barang bukti itu ditemukan di tangan kiri tersangka,” beber AKP Henry DB Tobing, SH.
AKP Henry DB Tobing, menghimbau seluruh masyarakat Kab. Karo untuk tetap waspada dan berperan aktif memerangi peredaran Narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas peredaran Narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua,” tegasnya. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!