DELI SERDANG, BERSAMA
Perintah Presiden Jokowi untuk memberantas judi sepertinya “dianggap angin lalu”. Buktinya, mesin judi tembak ikan di Bekilang, Desa Talun Kenas, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, malah semakin “menggila”. Beroperasi 24 jam non stop.
Keberadaan mesin judi tembak ikan di Bekilang, Desa Talun Kenas ini sudah bertahun-tahun. Lokasinya pun tidak jauh dari Mapolsek Talun Kenas.
Anehnya, sampai saat ini lokasi itu masih beroperasi. Polsek Talun Kenas pun belum pernah terdengar menggerebek dan menangkap para pemain serta pemilik lapak judi tersebut. Konon pula menangkap bos judi mesin tembak ikan itu.
Celakanya lagi, perintah Presiden Jokowi untuk memberantas judi pun terkesan tak “diterge” Polsek Talun Kenas. Sampai sekarang lokasi mesin judi tembak ikan di Bekilang masih beroperasi.
Beredar isu bos mesin judi tembak ikan itu adalah oknum berseragam loreng. Ada praduga polisi “tak bernyali” untuk menangkapnya.
Kondisi ini pun memantik kritikan pedas dari masyarakat. “Seharusnya Polsek Talun Kenas bekerja sama dengan Denpom kalau memang bos mesin judi tembak ikan itu oknum berseragam loreng,” kata warga Talun Kenas bermarga Ginting.
Menurut Ginting, kalau Polsek Talun Kenas berdiam diri justru akan menimbulkan praduga dan imej negatif terhadap korps baju cokelat itu.
“Selain itu, diamnya Polsek Talun Kenas dikhawatirkan akan membuat warga berasumsi jangan-jangan ada “setoran” sehingga mencari alasan bahwa bos judi itu oknum berseragam loreng,” ujarnya.
Ginting pun mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera turun tangan menggerebek lapak mesin judi tembak ikan di Bekilang Desa Talun Kenas.
“Inilah momen bagus bagi Polresta Deli Serdang mengapresiasikan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas judi, sehingga citra Polri semakin baik di mata rakyat,” tandas Ginting. (HB02)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!