DELI SERDANG, BERSAMA
Pj Bupati Deli Serdang dan Kapolrestabes Medan saatnya mencopot camat Kutalimbaru dan Kanit Intel Polsek Kutalimbaru yang “menjegal” masyarakat Desa Sukamakmur menyampaikan aspirasinya kepada Pj Bupati Deli Serdang yang turun ke desa itu, Minggu (23/06/2024).
Pendiri Forum Komunikasi Masyarakat Karo Sum. Utara
(FORSIMAKA), S Sembiring, menegaskan hal itu, Senin, kemarin, menyusul sikap arogansi Kanit Intel Polsek Kutalimbaru dan camat Kutalimbaru yang menghalangi warga menyampaikan aspirasinya kepada Pj Bupati.
Sebagai masyarakat dibenarkan dan dilindungi UU untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terlebih warga Sumbekan dan Tanduk Benua itu menyampaikan aspirasi positip.
Sekarang tidak ada yang harus ditutup-tutupi, tegas Sembiring. Camat dan Kanit Intel itu telah melanggar UU kebebasan berpendapat di muka umum dan UU keterbukaan informasi publik.
Sembiring menyesalkan oknum aparat penegak hukum yang tahu hukum tapi tidak memberikan kesempatan bagi warga menyampaikan aspirasinya.
Seharusnya warga bebas menyampaikan aspirasi sepanjang tidak melakukan anarkis dan perbuatan melanggar hukum.
Masyarakat ingin menyampaikan aspirasi bahwa tanah kawasan hutan di area kampung mereka telah dikuasai mafia tanah yang datang membonceng preman.
Kawasan hutan yang masuk Taman Hutan Raya (Tahura) itu sudah dirusak sekaligus dikuasai. Akibatnya kehidupan warga di situ terancam bahaya.
“Ini kan bentuk aspirasi yang positip dan harus diketahui oleh Pj Bupati Deli Serdang,” tegas Sembiring.
Jadi. sambungnya, Pj Bupati perlu mencopot camat Kutalimbaru segera agar tidak berseberangan dengan warga. Lagi pula camat Kutalimbaru tersebut diketahui tidak pernah menempati rumah dinasnya yang disediakan pemerintah.
Tentu saja warga tidak bisa berkomunikasi langsung dengan camat untuk menyampaikan berbagai hal yang berkembang dan perlu segera ditangani. Masyarakat akan tetap terbelakang dalam berbagai hal.
Contohnya seperti penyampaian aspirasi kemarin. Sebenarnya bisa dikomunikasikan dengan intens bersama masyarakat, tidak harus memanas.
Boleh jadi Camat Kutalimbaru ini tidak memiliki sumber daya atau pun kemampuan memimpin. Jadi manusia seperti itu tidak usah jadi pemimpin, tegas Sembiring. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!