MEDAN, BERSAMA
Ada yang menarik dalam sidang praduga kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang digelar di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (25/06/2024) siang.
Saksi Ahli Hukum Pidana Prof Dr Maidin Gultom, SH, MHum, yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan, penanganan kasus kepemilikan Senpi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan unprosedural alias menyalahi prosedur.
Alasannya, menurut Maidin Gultom, karena pihak Satreskrim Polrestabes Medan tidak melakukan uji sidik jari ke Laboratorium Forensik dan tidak meminta keterangan ahli forensik. Malah penyidik hanya meminta keterangan saksi ahli registrasi Senpi.
“Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dua alat bukti ini harus terpenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun, sambung Maidin Gultom, jika seseorang membantah kepemilikan Senpi itu, seharusnya pihak kepolisian melakukan uji sidik jari. “Jika tidak dilaksanakan maka itu namanya unprosedural,” tandas Prof Dr Maidin Gultom, SH, MHum.
Maidin Gultom menjelaskan, pembuktian sidik jari dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan bukti yang sah.
“Uji sidik jari dan ahli forensik merupakan hal utama dalam menentukan seseorang itu betul pelakunya atau tidak. Tapi kalau uji sidik jari tidak ada, maka saya pikir tidak bisa menentukan dan menetapkan Senpi itu milik terdakwa. Seharusnya penyidik menghadirkan ahli forensik bukan ahli register,” terangnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, John Wesli Sinaga, ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan mengenai tidak adanya bukti sidik jari memilih bungkam.
Sekedar informasi, sidik jari menjadi alat bukti yang utama dalam mencari dan mengenali pelaku kejahatan.
Sebab, tidak ada manusia yang sama sidik jarinya antara satu orang dengan orang lainnya. Sidik jari seseorang mempunyai karakteristik yang tidak berubah seumur hidup. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!