Dibongkar Saksi Ahli: Godol Jadi Tersangka karena Dikriminalisasi, Polrestabes Medan “Tabrak” Putusan MA..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 25, 2024
Dibongkar Saksi Ahli: Godol Jadi Tersangka karena Dikriminalisasi, Polrestabes Medan “Tabrak” Putusan MA..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Penyidik Polrestabes Medan yang menjadikan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka kepemilikan Senjata Api (Senpi) merupakan bentuk kriminalisasi.

Hal itu diungkapkan Prof Dr Maidin Gultom, SH, MHum, saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (25/06/2024).

“Senpi itu diamankan bukan di tubuh atau tas yang disandang terdakwa. Celakanya lagi, polisi justru tidak mengambil bukti sidik jari dari laboratorium forensik atau ahli forensik. Itu namanya kriminalisasi.eror in prosedur dan eror in subyek,” tegasnya.

Menurut dia, penetapan tersangka oleh polisi kepada Godol adalah eror in prosedur dan eror in subyek.

Rektor Unika Santo Thomas Medan ini menilai, sejak terdakwa Godol diamankan, digeledah, barang bukti disita, diperiksa di penyidik dan akhirnya berkas di kirim ke kejaksaan, semuanya cenderung menyalahi prosedur.

Dia pun menyebutkan putusan Mahkamah Agung No 1531 K/Pid.Sus/2010 bahwa secara formal kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan, membawa alat bukti, memeriksa terperkara, menjadi saksi di kepolisian (penyidik), menjadi pelapor dan menjadi saksi di persidangan.

“Saya pikir itu unprosedur. Misalnya, kepolisian melakukan penangkapan, lalu dia juga yang membawa barang bukti, dia juga membuat laporan, dia juga menjadi saksi. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

“Karena ada kesan jika penyidik menggunakan polisi sebagai saksi dan pelapor, maka dengan gampang melakukan intervensi atau penekanan. Bahkan bisa juga menjadi konspirasi,” katanya.

Menurut dia, kalau seseorang dipersangkakan terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya, selanjutnya tidak ada bukti sidik jari, saksi yang meringankan juga tidak diperiksa penyidik, itu namanya error in procedure.

Selanjutnya, saksi ahli pidana ini menjelaskan, dalam perkara tertangkap tangan, seharusnya kepolisian melakukan prosedur. Yaitu membawa pemilik dan Senpi secara bersamaan dan harus dihadirkan saksi dari masyarakat.

“Kalau menurut saya, saksi dan alat bukti harus diserahkan bersama-sama di hadapan penyidik. Jangan saksi dulu atau misalnya tersangka dulu diserahkan baru bukti-bukti,” tambahnya.

Dalam persidangan itu juga terungkap kepolisian menetapkan Godol tersangka kepemilikan Senpi baru setelah itu mencari alat buktinya. Godol ditetapkan tersangka 14 Maret 2024, kemudian polisi mengambil keterangan ahli 18 hari setelah penetapan tersangka.

“Seharusnya penyidik itu mencari alat bukti dahulu, barulah menetapkan tersangka. Jika menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari alat bukti, jelas itu unprosedur. Penyidik, jaksa dan pengadilan itu adalah lembaga yang harus saling mengontrol. Jika ada yang unprosedur, ke tiganya harus saling mengontrol,” terangnya. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini