Kasus Godol Makin Seru..!! Polisi Terduga Gegabah, Pemilik Senpi Ilegal Rupanya Mantan Kapolsek di Sumut..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 26, 2024
Kasus Godol Makin Seru..!! Polisi Terduga Gegabah, Pemilik Senpi Ilegal Rupanya Mantan Kapolsek di Sumut..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Terbongkar sudah kasus praduga kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Rupanya Senpi yang dijadikan barang bukti milik seorang mantan Kapolsek di Sumatera Utara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (26/06/2024) siang.

Terungkapnya kasus ini pun menambah “daftar dosa” penyidik Polri yang sebentar akan memperingati hari ulang tahunnya.

Terkhusus penanganan kasus Godol ini, Polrestabes Medan terduga gegabah sehingga memunculkan praduga adanya “pesanan” dari oknum tertentu.

Dalam persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH, memutar rekaman video pengakuan mantan Kapolsek Payung, Iptu Samson.

Menurut Samson, Senpi merek Daewoo yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Polrestabes Medan untuk menjerat Godol adalah miliknya.

“Sayalah pemilik Senpi Daewoo. Saya menggadaikan senjata itu kepada Kopda M sebesar Rp 4 juta. Saya sebenarnya berniat menebus utang saya itu sebelum saya terkena kasus hukum,” kata Samson dalam rekaman video tersebut.

Sekedar informasi, saat ini Kopda M sudah ditahan Denpom 1/5 Medan. Kopda M mengaku Senpi itu diperolehnya dari Iptu Samson. Kopda M juga sudah mengakui kalau Senpi itulah yang ditemukan Brimob Polda Sumut di semak-semak saat penggerebekan lokasi judi, beberapa waktu lalu.

Usia menyaksikan video dan mendengar pengakuan Iptu Samson itu, Saksi Ahli Prof Dr Maidin Gultom, SH, MHum, dalam persidangan menyebut bahwa kasus tersebut sudah terang benderang.

“Dengan adanya pengakuan pemilik Senp, kasus ini sebenarnya sudah terang benderang. Pertama, terdakwa membantah bahwa itu bukan Senpinya. Kemudian ada orang yang mengaku itu Senpinya. Selanjutnya Kopda M yang disebutkan Samson itu juga telah ditahan instansi lain karena kasus kepemilikan Senpi itu,” ungkapnya.

Karena itu saksi ahli menyampaikan agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini sesuai dengan keyakinannya.

“Apa lagi pihak kepolisian juga unprosedur dalam menetapkan status tersangka kepada terdakwa ini. Terutama tidak adanya bukti sidik jari dari ahli laboratorium forensik yang seharusnya dilakukan penyidik terhadap Senpi yang ditemukan itu,” ujarnya.

Menurut saksi ahli, majelis hakim bisa saja memutuskan untuk membebaskan terdakwa jika terbukti tidak bersalah. “Sebenarnya kasus ini sudah terang benderang,” tandasnya.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Jhon Wesli, SH, ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya bukti sidik jari dalam perkara ini memilih bungkam. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini