MEDAN, BERSAMA
Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi masih jauh panggang dari api. Kebijakan itu sepertinya tidak didukung jajaran Polri.
Polrestabes Medan, contohnya. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun malah bungkam saat dikonfirmasi wartawan soal big bos judi berinisial KHS yang sampai saat ini masih bebas beroperasi.
Informasi diperoleh kru media ini di lapangan, judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapore, Sidney dan Hongkong yang dikelola big bos judi KHS menyebar sampai ke empat kecamatan di Kab. Deli Serdang.
Pun berada di Kab. Deli Serdang namun wilayah hukumnya masuk ke Polrestabes Medan. Sampai saat ini judi Togel tersebut masih mulus beroperasi di Kec. Pancur Batu, Sibolangit, Kutalimbaru hingga Sunggal.
Hasil penelusuran di lapangan, KHS merupakan bandar judi yang memiliki modal besar, sehingga para pemain atau pemasang tidak merasa was-was bila nomor yang dipasangnya tepat.
Per harinya big bos judi KHS disebut-sebut memperoleh omset sampai ratusan juta. Dia pun terus mengembangkan bisnis haram itu dengan menebar para juru tulis (Jurtul) sampai ke pelosok desa.
Di antaranya di Pasar IV, Dusun II, Kec. Kutalimbaru. Lokasi Jurtul nongkrong menunggu pembeli di warung JS.
Sedangkan di Dusun I, Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit di warung JK. Di Dusun II, Desa Sibolangit di warung Mak De dan di Desa Rumah Sumbul.
Kemudian di Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Jln Tapian Nauli samping laundry, Pasar I, Kec. Sunggal, di Jalan Pinang Baris Lalang, Medan Sunggal dan di Desa Diski.
Kabarnya KHS sudah mengelola judi sejak 2016 lalu sampai sekarang. Belum pernah tersengar kabar KHS ditangkap polisi.
Sementara itu Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut, Paul JJ Tambunan, SH, MH, kepada kru media ini, kemarin, menyebutkan bahwa kepolisian dan pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas praktik ilegal itu.
“Kepolisian dan pemerintah daerah setempat harus berkoordinasi menindak setiap bandar bandar judi yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, jaringan perjudian mulai dari bandar, kordinator atau tukang kutip uang, tukang tulis dan pemain judi bisa dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!