MEDAN, BERSAMA
Kopda Mirwansyah ditahan Denpom I/5 Medan selama 21 hari. Namun, dia membantah ditahan karena dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi).
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2024) siang.
Dalam persidangan itu, hakim anggota Asrarudin Anwar, SH, MH, dengan tegas menyebut Kopda Mirwansyah dikenakan pelanggaran berat.
“Kenapa saudara ditahan 21 hari di Denpom I/5 Medan, pelanggaran ‘kan..?? Menurut hukum, penahanan selama 21 hari itu karena pelanggaran berat. Bukan karena saudara tidak masuk dinas selama 4 hari,” kata Asrarudin Anwar.
Kemudian, hakim berpeci itu kembali mempertanyakan mengapa saksi sampai sekarang masih status tahanan di Denpom I/5 Medan. “Apakah ada hubungan dengan Senpi,” tanya Anwar.
Menjawab itu Kopda Mirwansyah mengatakan tidak tahu. Dia juga membantah ditahan Denpom I/5 Medan karena kasus Senpi.
“Saya saat ini bukan tahanan, tapi saya titipan di lantai 2 Denpom. Saya tidak tahu kenapa saya masih dititip,” ujar Kopda Mirwansyah.
Dalam persidangan itu terungkap, Kopda Mirwansyah memiliki kedekatan dengan Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Tapi, dalam persidangan itu Kopda Mirwansyah banyak mengatakan tidak tahu dan lupa.
Bahkan, Kopda Mirwansyah memberikan keterangan yang terduga bohong mengenai datang ke lokasi penggerebekan oleh Brimob itu.
“Saudara saksi, dengan siapa saudara ketika bertemu dengan klien kami di lokasi itu. Jam berapa saksi ke lokasi dan jam berapa pulang dari lokasi. Apakah saudara saksi ke sana tidak bersama istri saudara saksi. Kami minta saudara saksi jujur jangan berbohong,” kata pengacara Edi Suranta, Ronald Siahaan, SH, MH.
Mendengar itu, Kopda Mirwansyah mengatakan dari jam 9-11 malam dan hanya sendirian dan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga.
“Saya tawarkan minum aqua ketua itu (Edi). Lalu tidak lama kemudian, kami pulang sekitar jam 11 malam. Saya memang kenal dekat dengannya,” ungkapnya.
Hadirnya Kopda Mirwansyah dalam persidangan ini karena adanya keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat anggota TNI ini diamankan oleh Brimob Polda Sumut dari semak belukar saat razia. Bahkan Senpi itu juga ditemukan di semak belukar berdekatan dengannya
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang pada Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!