MEDAN, BERSAMA
Polsek Deli Tua kembali menorehkan prestasi. Seorang tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap di Jln Aman, Desa Mekar Sari, Kec Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (29/07/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka MRT (19) warga Gg Mesjid, Jln Brijend Katamso, ini, dilakukan saat petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua sedang melakukan patroli mengantisipasi kejahatan 3 C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukumnya.
Ada pun korbannya yaitu Agus Saman (51) warga Jln Kolam Lk II/Condro, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat diinterogasi petugas, tersangka juga mengaku pernah beraksi di kawasan Jln Setia Budi, Kota Medan.
Kepada tim patroli Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Maruli Siregar, SH, MH, didampingi Panit Opsnal, Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, tersangka MRT mengaku beraksi tidak sendirian.
Dia bersama temannya yang berinisial R, A, G dan A. Ke empatnya kini berstatus DPO. Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Untuk proses lanjut, tersangka MRT bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat No Pol: BK 2645 ALN, diboyong ke Mapolsek Deli Tua. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!