Truk PT Key Key Dirusak, Supir “Dibantai”..!! Ketua, Sekjen dan Anggota OKP Pancur Batu Diadili di PN Lubuk Pakam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 4, 2024
Truk PT Key Key Dirusak, Supir “Dibantai”..!! Ketua, Sekjen dan Anggota OKP Pancur Batu Diadili di PN Lubuk Pakam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Ketua, sekretaris dan anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kec. Pancur Batu, diadili di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (04/07/2024).

Mereka diadili terkait kasus perusakan dan “pembantaian” supir truk PT Key Key di Jln Jamin Ginting, Kec. Pancur Batu pada 1 Maret 2024. Korbannya adalah Ivan Sanzes dan Simon Tarigan.

Namun, kuasa hukum ke dua korban, Suhandri Umar, SH, mengaku kecewa. Alasannya karena Jaksab Penuntut Umum (JPU) menggabungkan dua laporan polisi menjadi satu berkas dakwaan.

“Saya merasa aneh. Dua laporan polisi dijadikan satu dakwaan oleh jaksa. Ini tentu menimbulkan kecurigaan bagi saya,” kata Umar, kemarin sore.

Menurut Umar, seharusnya kejaksaan tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda. Begitu juga dengan truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda.

“Anehnya saya rasa. Aturan hukum dari mana itu. Kami berharap majelis hakim tidak langsung yakin dengan dakwaan jaksa. Sebab, dalam kasus penganiayaan sopir PT Key Key ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujarnya.

Diketahui, awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Dia dianiaya 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting dekat kantor IPK.

Korban ke dua adalah Simon Tarigan. Dia dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang.

“Inikan sudah jelas ada dua kejadian dan jam yang berbeda. Lokus dan tempusnya berbeda, korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu,” kata Umar.

“Kami akan mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat perkara ini. Ada kejanggalan. Ini mencederai rasa keadilan hukum bagi korban,” terangnya.

Sayangnya, penyidik pembantu dari Satreskrim Polrestabes Medan, D Siringo-ringo, ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya belum menjawab.

Diketahui, terdakwa yang terduga melakukan penganiayaan berinisial DS (ketua), EG (Sekjen) dan BST serta MS alias C masing-masing anggota. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini