Bahh…Preman Kok Main Keroyok..?? Perusak Truk dan “Pembantai” Dua Supir PT Key Key Berjumlah Puluhan Orang, yang Diadili Cuma 5 Orang. !!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 8, 2024
Bahh…Preman Kok Main Keroyok..?? Perusak Truk dan “Pembantai” Dua Supir PT Key Key Berjumlah Puluhan Orang, yang Diadili Cuma 5 Orang. !!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Sidang perusakan dan “pembantaian” dua supir truk PT Key Key kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (08/07/2024).

Dalam sidang kali ini saksi mengungkapkan bahwa komplotan preman yang “membantai” ke dua supir dan merusak truk itu berjumlah antara 30-40 orang. Para preman itu beraksi dengan membawa senjata tajam dan senapan.

Namun, saat ini para terdakwa yang diadili di PN Lubuk Pakam hanya berjumlah lima orang. Dengan demikian puluhan orang lagi komplotan preman ini

Entah apa yang membuat sehingga polisi hanya menangkap lima tersangka. Sementara puluhan orang lagi preman yang ikut merusak dan “membantai” dua supir truk PT Key Key di Jln Jamin Ginting, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara itu, masih bebas berkeliaran.

Ada pun ke lima terdakwa yang diadili adalah ketua salah satu OKP di Kec. Pancur Batu berinisial DS (49), Sekjen ASG (27) dan anggotanya EG (25), BST (24) serta MS alias C (39). Para terdakwa warga Kec. Pancur Batu.

Saksi Egianus Ginting warga Jln Jamin Ginting, Dusun V, Desa Durin Simbrlang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, saat ditanya hakim di persidangan mengaku kenal dengan ke empat terdakwa kecuali MS alias C.

Saksi mengaku melihat sendiri kejadian penyerangan terhadap truk saat dia sedang jaga malam tak jauh dari tempat kejadian.

“Para terdakwa ada di lokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap supir dan truk PT Key Key. Mereka ada 30-40-an orang. Ada bersenjata samurai dan kelewang. Para pelaku melempari truk pakai batu. Saya juga mendengar letusan senapan angin,” ungkap saksi.

Sementara itu kuasa hukum korban Suhandri Umar, SH, MH, menggungkapkan keheranannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang. Soalnya, dua laporan polisi dijadikan satu dakwaan. Padahal TKP dan korban berbeda.

“Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan. Tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda. Truk yang dirusak juga berbeda. Termasuk tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan,” protes Umar.

Dia berharap majelis hakim tidak terfokus dan yakin dengan dakwaan jaksa, karena dalam kasus penganiayaan sopir PT Key Key ada dua laporan dan terjadi di lokasi serta waktu yang berbeda.

Diketahui, awalnya korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Dia dianiaya di Jln Jamin Ginting dekat dengan kantor salah satu OKP. Korban ke dua adalah Simon Tarigan yang dianiaya dekat pekuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB. (HB03)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini