LUBUK PAKAM, BERSAMA
Majelis hakim yang menyidangkan perkara praduga kepemilikan Senjata Api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, menegaskan akan membebaskan mantan anggota Polri itu dari segala dakwaan bila terbukti tidak bersalah.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus, SH, dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (09/07/2024).
“Sekarang belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti. Jika tidak terbukti maka akan dibebaskan dan jika terbukti akan dihukum. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya,” kata Simon Sitorus.
Sementara itu Ronald Siahaan, SH, MH, tim kuasa hukum Godol di persidangan mengungkapkan, sejak awal penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan, penuh kejanggalan karena tanpa melalui proses hukum sesuai KUHAP.
Lalu dia pun bertanya kepada terdakwa Godol yang duduk di kursi “pesakitan”. “Apakah terdakwa ada dilakukan uji sidik jari, pra rekonstruksi dan rekonstruksi setelah ditangkap Brimob Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan,” kata Ronald.
Menjawab itu Godol mengaku pihak kepolisian tidak ada melakukan proses hukum tersebut. “Penyidik tidak ada melakukan uji sidik jari, pra rekonstruksi dan rekonstruksi terhadap saya,” ujar Godol.
Menurut Godol, dia sempat keberatan dan mempertanyakan kepada anggota Brimob kenapa dia ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan. “Soalnya saya tidak ada masalah apa-apa. Tapi saat di Polrestabes Medan saya malah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Senpi,” ucap Edi.
Kepada penyidik Polrestabes Medan, Godol jelas-jelas membantah bahwa Senpi itu bukan miliknya. Bahkan, pria berkepala plontos ini mengaku tidak pernah melihat apa lagi memegang Senpi yang dituduhkan itu.
“Sewaktu diperiksa dan dituduh sebagai pemilik Senpi, saya jelas membantah. Saya juga hanya diberi melihat gambar atau foto Senpi yang mulia,” ungkapnya.
Godol mengaku mau ikut ke Polrestabes Medan karena merasa tidak memiliki salah. “Saya gak ada salah, makanya saya ikut aja. Tapi saya sempat adu argumen dengan Brimob yang mengamankan saya saat dibawa ke mobil Brimob,” katanya.
“Adik saya polisi, menantu saya juga polisi. Jadi saya pasti akan koperatif ketika mereka bilang agar memberi penjelasan di kantor. Tapi akhirnya, saya malah dituduh sebagai pemilik Senpi,” tandasnya.
Kejanggalan lainnya juga diungkapkan Suhandri Umar, SH, tim kuasa hukum Godol. Umar menilai selama proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya penuh kejanggalan.
“Saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik agar memeriksa saksi ade charge (meringankan). Tapi mereka (penyidik) tidak mengindahkan itu,” tegasnya.
“Bahkan, saat diamankan pertama kali, kami juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa Kopda M. Tapi penyidik hanya mengatakan tidak kapasitas mereka. Cacat prosedur,” ucap Suhandri Umar.
Suhandri Umar pun berharap majelis hakim bersikap arif dan bijaksana menangani perkara tersebut.
“Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik Senpi itu sesuai bukti-bukti kesesuaian yang kami miliki. Antara lain adanya video pengakuan Iptu Samson pemilik Senpi yang menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang bersesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!