MEDAN, BERSAMA
Josniko Tarigan memang telah di-DPO-kan oleh Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Namun, preman tersangka “pembantai” warga itu malah asyik live ber-tiktok-ria. Praduga polisi bermain “sinetron” pun mencuat ke permukaan
Informasi yang dihimpun, DPO Josniko diditerbitkan Polsek Pancur Batu pada 13 Juni 2024 yang ditandatangani Kapolsek AKP Krisnat. Namun, 19 Juni 2024, Josniko masih live di media sosial tiktok menggunakan akun @josnikotarigan122.
“Laporan kami sudah dua tahun lebih dan satu bulan ini ditetapkan DPO. Namun kami melihat belum ada hasilnya. Josniko belum juga ditangkap,” kata Wilter Sinuraya kuasa hukum korban Notrianta Sebayang, Jumat (12/07/2024) siang.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima pengacara, setelah DPO terbit, Josniko masih kerap live di media sosial.
“Sudah DPO tapi masih bisa bermain media sosial. Polisi kok hanya diam saja. Aneh kan,” ujarnya.
Korban dan kuasa hukumnya juga kecewa karena polisi tidak menyebarkan atau menempel selebaran DPO Josniko Tarigan di Polsek Pancur Batu maupun di pusat keramaian.
“Kami lihat selebaran DPO tidak ditempelkan kepolisian di tempat keramaian. Bahkan di kantor Polsek Pancur Batu ini pun tidak ada. Kami mendorong Polsek Pancur Batu agar benar-benar serius menuntaskan kasus ini dengan menangkap tersangkanya,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat, ketika dikonfirmasi mengaku masih terus berusaha memburu Josniko tersangka dan DPO kasus penganiayaan itu.
“Kami sampai saat ini masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengenai selebaran DPO, sudah kami tempelkan di kantor Desa Durin Simbelang dan Polrestabes Medan,” ungkapnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!