Kembali Memanas..!! DPC FSPTI-KSPSI Deli Serdang: King Hok Jangan Provokasi Masyarakat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 14, 2024
Kembali Memanas..!! DPC FSPTI-KSPSI Deli Serdang: King Hok Jangan Provokasi Masyarakat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Perseteruan internal di tubuh FSPTI-KSPSI di Sumatera Utara kembali memanas. Ini terlihat dari sikap DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang yang mewanti-wanti King Hok agar tidak memprovokasi masyarakat.

“Masyarakat saat ini sudah cerdas. Makanya King Hok yang pernah memimpin DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang legowo dan jangan lagi melakukan provokasi terhadap masyarakat,” tandas Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang, Guntur, kepada wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (13/04/2024) malam.

Kepada Pemkab Deli Serdang, Guntur juga meminta agar mencermati isu-isu yang belakangan ini sengaja ditimbulkan kelompok King Hok Cs untuk mempengaruhi birokrasi. Mereka merasa kelompoknya masih kuat.

Padahal, menurut Guntur, pemerintah RI dalam hal ini Kemenaker tidak lagi mengakui kepengurusan CP Nainggolan di DPP FSPTI-KSPSI, DPD Provinsi, DPC sampai ke PUK.

Pernyataan Guntur ini menanggapi aksi seratusan massa Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPSI Desa Tembung, yang mendemo gudang Panca Pinang yang disewa PT Pupuk Sriwijaya.

Massa ini meminta segala kegiatan bongkar muat yang ada di lokasi tersebut diserahkan pada mereka. Sebab, saat ini FSPTI-KSPSI pimpinan CP Nainggolan tidak berlaku lagi untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Indonesia adalah Surya Bakti Batu Bara, Sekretaris Edward dan Bendahara Robina Pasaribu. Komposisi kepengurusan ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepengurusan CP Nainggolan di pusat sampai tingkat PUK sudah dibekukan dan tidak berlaku lagi,” kata kordinator aksi saat demo di gudang tersebut, Jumat (12/07/2024).

Untuk kepengurusan PUK FSPTI-KSPSI Desa Tembung, menurut Guntur, adalah Nurman Cholis Lubis (ketua), Samsul (sekretaris) dan M Yunus Nasution (bendahara).

“Kepengurusan ini sesuai surat keputusan yang kami tanda tangani dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara kepengurusan yang lama di bawah pimpinan saudara Ismed secara otomatis tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Guntur juga membeberkan kepengurusan DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumut yaitu Ketua Ir Timbul Limbong, SH, MH, Sekretaris Rukun Sembiring dan Bendahara Samsul Tarigan.

Sedangkan pengurus DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang Ketua Mahendra Ginting, Sekretaris Guntur dan Bendara Philip Sitepu.

“Selain nama-nama tersebut tidak diakui lagi oleh pemerintah c/q Kemenaker Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kita juga terdaftar di Kemenkumham,” jelas Guntur.

Khusus di Kab.Deli Serdang, tambah Guntur, Disnaker Deli Serdang juga sudah resmi mendapat surat balasan dari Kemenaker terkait legalitas FSPTI-KSPSI pimpinan Surya Bakti Batu Bara, SH, MH, dengan nomor surat No 4/433/HI/03.00/XI/2021 tanggal 25-11-2021. Tembusan surat ini disampaikan ke bupati Deli Serdang.

“Karena itu seluruh PUK kami minta tetap bekerja sebagai mana mestinya dan kordinasi yang baik dengan pemerintah, TNI-Polri serta para pengusaha,” ujarnya.

Kepada para pengusaha di Kab. Deli Serdang, Guntur menegaskan bahwa kepengurusan mereka resmi dan mempunyai legalitas yang jelas. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini